REPORTER: Dody Ariandi
KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Sidang lanjutan tuntutan perkara dugaan korupsi dan penguasaan lahan hutan di kawasan Suaka Margasatwa Mangrove Langkat dengan dua terdakwa, Alexander Halim alias Akuang dan Imran S.Pdi, kembali mengalami penundaan oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan. Ini merupakan kali ketiga dalam sepekan persidangan ditunda setelah sebelumnya batal digelar pada Senin, 2 Juni dan Kamis, 5 Juni 2025.
Ketua Majelis Hakim, M. Nazir S.H., M.H., yang memimpin jalannya sidang di ruang Aula Cakra 1 Utama PN Medan, menyampaikan teguran serius kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait belum adanya hasil tuntutan JPU yang diKetuai Tim JPU, Junaidi, S.H. Dalam sidang kali ini, tim jaksa hanya diwakili oleh Adlina, S.H.
“Ini jangan diundur-undur, ini sudah ketiga kalinya diundurkan… Jangan nanti terekspose media seolah ada unsur yang bagaimana?,” tegas Hakim Nazir bersama hakim anggota Zufida Hanum, S.H., M.H. dan Poster Sitorus, S.H., M.H.
BACA JUGA: Sidang Korupsi Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading Ditunda, Saksi Ahli BPKP Berhalangan
Saat dimintai keterangan soal perkembangan tuntutan, Adlina menjawab singkat, “Belum ada yang mulia, belum turun dari Kejagung,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.
Hakim Nazir yang juga menjabat sebagai Hakim Madya Muda dengan pangkat Pembina Tingkat I (IV/b), akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan hingga minggu depan, Kamis, 19 Juni 2025.
“Baiklah, sidang ini kita undur hingga minggu depan,” ujar Nazir sambil mengetukkan palu sidang.
Kasus Besar: Ilegalitas Penguasaan Lahan Konservasi Mangrove
Pada sidang Senin (24/02/2025) yang lalu pernah menghadirkan saksi ahli di bidang lingkungan, yaitu Prof. Dr. Ir. Basuki Wasis, M.Si dan Prof. Dr. Ir. Bambang Hero Saharjo, M.Agr, serta saksi fakta dr. David Luther Lubis, SpOG (K).
Dalam kesaksiannya, dr. David Luther Lubis yang juga Ketua AMPI Sumut mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa terdakwa Alexander Halim alias Akuang adalah mertuanya sendiri dan menjabat sebagai komisaris di CV Anugerah Agro Abadi, perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit.
Namun, yang mencengangkan, saksi fakta mengaku tidak mengetahui bahwa lahan yang dikelola perusahaan itu ternyata berada di kawasan hutan lindung.
Sementara itu, menurut Prof. Dr. Basuki Wasis, hasil analisa laboratorium menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan yang terjadi akibat konversi hutan menjadi perkebunan sawit telah memenuhi kriteria kerusakan tanah berdasarkan PP Nomor 150 Tahun 2000. Bahkan, Prof. Dr. Bambang Hero Saharjo menegaskan bahwa terjadi penebangan hutan mangrove, yang sangat dilarang dalam kawasan Suaka Margasatwa.
Kerugian akibat perusakan lingkungan ini ditaksir mencapai Rp 787,17 miliar, yang mencakup:
– Kerugian ekologis: Rp 436,63 miliar
– Kerugian ekonomi lingkungan: Rp 339,15 miliar
– Biaya pemulihan lingkungan: Rp 9,26 miliar
– Biaya revegetasi: Rp 2,11 miliar
Kerugian ini harus ditanggung negara melalui APBN untuk memulihkan ekosistem yang rusak.
Kasus ini menarik perhatian publik karena menyangkut penguasaan ilegal atas kawasan konservasi mangrove yang berada di Desa Tapak Kuda dan Desa Pematang Cengal, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Kawasan yang seharusnya menjadi pelindung ekosistem pesisir diduga telah dialihfungsikan secara ilegal menjadi perkebunan kelapa sawit.
Berdasarkan hasil penyidikan, lahan yang dikuasai secara ilegal oleh para terdakwa mencapai 1.059.852 meter persegi atau lebih dari 105 hektare. Ironisnya, sebagian besar lahan tersebut telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang tersebar dalam 60 bidang tanah atas nama-nama tertentu.
Sidang ini menghadirkan saksi-saksi terkait dugaan kerugian negara hampir mencapai Rp 1 triliun. Namun, perhatian publik justru tertuju pada perlakuan yang dianggap istimewa terhadap kedua terdakwa, Alexander Halim (74) dan Imran S.Pdi (41).
Kedua terdakwa sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2017 oleh Kejari Langkat atas dugaan tindak pidana korupsi. Namun hingga kini, keduanya tidak menjalani penahanan, berbeda dengan praktik umum pada kasus-kasus korupsi lain di Indonesia. Perlakuan ini memunculkan spekulasi adanya “perlakuan khusus” yang diduga diberikan oleh penegak hukum, termasuk pihak kejaksaan dan majelis hakim.
Ancaman Lingkungan dan Potensi Kerugian Negara
Konversi kawasan lindung ini tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Suaka margasatwa yang seharusnya menjadi benteng alami terhadap abrasi dan perubahan iklim kini mengalami kerusakan parah. Selain itu, negara juga terancam mengalami kerugian besar akibat hilangnya fungsi lahan konservasi.
BACA JUGA: Kepala Desa dan Pengusaha Kelapa Sawit Didakwa Korupsi Hutan Suaka Margasatwa, Bebas Tanpa Penahanan
Dua Terdakwa, Satu Kepentingan
Dalam kasus ini, dua terdakwa berasal dari latar belakang berbeda namun diduga bekerja sama dalam proses penguasaan lahan:
1. Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng
Nomor Perkara: 138/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn
Profil: Seorang pengusaha yang diduga menjadi dalang utama konversi lahan lindung menjadi perkebunan sawit komersial.
2. Imran S.Pdi
Nomor Perkara: 139/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn
Profil: Kepala Desa aktif Tapak Kuda yang didakwa menyalahgunakan kewenangannya untuk menerbitkan dokumen dan memfasilitasi konversi lahan secara melawan hukum.
Modus Operandi dan Dugaan Suap
Jaksa menduga bahwa modus yang digunakan kedua terdakwa melibatkan pemalsuan dokumen, manipulasi status lahan, serta kemungkinan adanya praktik suap kepada oknum pejabat agar proses alih fungsi lahan berjalan mulus. Meski demikian, hingga kini belum ada kejelasan kapan tuntutan resmi dari Kejaksaan Agung akan diterima oleh PN Medan.
Publik kini menaruh harapan besar kepada lembaga peradilan untuk menuntaskan kasus ini secara adil dan transparan. Keterlambatan proses hukum yang berulang kali ditunda dikhawatirkan akan menimbulkan persepsi negatif serta mengurangi kepercayaan publik terhadap supremasi hukum. (KSC)








