REPORTER: Dody Ariandi
KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Sidang kasus dugaan korupsi alih fungsi kawasan Hutan Suaka Margasatwa (SM) Karang Gading Langkat Timur Laut kembali menemui hambatan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kamis (13/3/2025) resmi menunda sidang karena ketidakhadiran saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara.
Penundaan ini menambah daftar panjang kontroversi kasus yang menyeret dua terdakwa, Kepala Desa Tapak Kuda Imran, S.Pd.I dan pengusaha sawit Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng. Keduanya diduga menguasai kawasan lindung untuk perkebunan sawit secara ilegal, menyebabkan kerugian negara hampir Rp 1 triliun. Ironisnya, hingga kini mereka masih belum ditahan.
BACA JUGA: Terdakwa Alexander Halim alias Akuang, Sulap Sertifikat Lahan Mangrove Hutan Langkat
“Sidang hari ini terpaksa kami tunda karena saksi dari BPKP tidak hadir,” tegas Ketua Majelis Hakim M. Nazir dalam persidangan.
Skandal Perambahan Hutan: 105,98 Hektare Lahan Dikuasai
Kasus ini bermula dari temuan bahwa Alexander Halim menguasai 60 bidang tanah seluas 105,98 hektare yang seharusnya merupakan kawasan hutan lindung. Bersama Kepala Desa Tapak Kuda, mereka diduga mengubah fungsi kawasan suaka margasatwa menjadi perkebunan kelapa sawit.
Berdasarkan hasil investigasi Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara, aksi ini melanggar:
– Pasal 19 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, yang melarang perubahan keutuhan kawasan suaka alam.
– Pasal 50 ayat (3) huruf a UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang melarang penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara tidak sah.
Namun, meski terbukti ada pelanggaran, hingga kini tak ada langkah tegas dari aparat untuk menahan kedua terdakwa.
Kerugian Negara Fantastis, Mencapai Rp 1 Tirliun
Hasil audit yang ada di berita acara pidana (BAP) bahwa BPKP Sumatera Utara menunjukkan angka yang mencengangkan. “Setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah”, jelas dalam BAP maka melakukan perbuatan memperkaya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya terdakwa ALexander Halim alias Akuang alias LIim Sia Cheng sejumlah Rp 867.310 801.096,42.
Sedangkan Kepala Desa Imran S.Pd.I yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu kerugian keuangan negara berdasarkan Hasil Pemeriksaan BPKP Perwakilan Sumatera Utara Nomor : PE.03.03-SR-25/PW02/5.1/2022 tanggal 28 Nopember 2022 jumlah kerugian keuangan negara atas penguasaan dan pengalihan fungsi Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat sebesar Rp 10.508.855.498,42.
Kasus ini bukan yang pertama di kawasan Karang Gading. Pada 2015, BBKSDA Sumut sempat merebut kembali 432 hektare lahan yang telah diubah menjadi perkebunan sawit oleh pihak swasta. Sayangnya, lemahnya penegakan hukum membuat praktik ilegal ini terus berulang.
BACA JUGA: Skandal Alih Fungsi Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading Menjadi Perkebunan Sawit di Langkat: Proses Ilegal Libatkan BPN, Kepala Desa, dan Terdakwa
Terdakwa Masih Bebas, Publik Menanti Ketegasan Hukum
Yang mengejutkan, meski kasus ini sudah memasuki persidangan, Imran dan Alexander Halim masih belum ditahan. Publik pun bertanya-tanya, mengapa proses hukum berjalan lamban?
Kasus ini telah terdaftar dalam agenda sidang tindak pidana korupsi di PN Medan dengan Nomor Perkara 138/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn. Namun, dengan terus tertundanya sidang dan absennya saksi kunci, akankah kasus ini benar-benar mengungkap aktor intelektual di balik perambahan hutan lindung? Ataukah ini akan menjadi satu lagi contoh lemahnya hukum dalam menangani mafia tanah dan kehutanan?. (KSC)








