Kepala Desa dan Pengusaha Kelapa Sawit Didakwa Korupsi Hutan Suaka Margasatwa, Bebas Tanpa Penahanan

Kepala Desa dan Pengusaha Kelapa Sawit Didakwa Korupsi Hutan Suaka Margasatwa, Bebas Tanpa Penahanan
Kepala Desa Tapak Kuda Imran, S.Pd.I (kiri) dan terdakwa Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng (kanan). (kliksumut.com/Dody Ariandi)

REPORTER: Dody Ariandi

KLIKSUMUT.COM | LANGKAT – Kasus korupsi besar kembali mengguncang Sumatera Utara. Kepala Desa Tapak Kuda, Imran, S.Pd.I, dan pengusaha kelapa sawit Alexander Halim alias Akuang alias Lim Sia Cheng, didakwa melakukan penguasaan dan pengalihan fungsi Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut menjadi perkebunan kelapa sawit. Kerugian negara akibat kasus ini mencapai hampir Rp 1 triliun, namun ironisnya, kedua terdakwa masih bebas tanpa penahanan.

Skandal Perambahan Hutan Lindung yang Berujung Korupsi

Kasus ini bermula dari dugaan perambahan kawasan suaka margasatwa yang dilakukan kedua terdakwa. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Alexander Halim menguasai 60 bidang tanah dengan luas mencapai 105,98 hektare, yang seharusnya merupakan kawasan lindung. Bersama Kepala Desa Tapak Kuda, Imran, mereka didakwa melakukan tindakan ilegal yang menyebabkan perubahan fungsi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit.

BACA JUGA: Terdakwa Alexander Halim alias Akuang, Sulap Sertifikat Lahan Mangrove Hutan Langkat

Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara menegaskan bahwa perbuatan tersebut melanggar:

Pasal 19 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, yang melarang perubahan keutuhan kawasan suaka alam.

Pasal 50 ayat (3) huruf a UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang melarang penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara tidak sah.

Menurut hasil pemeriksaan BPKP Sumut, total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 10,5 miliar, sementara Alexander Halim diduga memperoleh keuntungan fantastis hingga Rp 867,3 miliar dari bisnis ilegal ini.

Kasus Lama, Hukuman Masih Abu-Abu

Perambahan hutan suaka margasatwa di wilayah ini bukanlah kasus baru. Pada 2015, BBKSDA Sumut sempat merebut kembali 432 hektare lahan yang telah disulap menjadi kebun sawit oleh swasta. Namun, penegakan hukum yang lemah membuat praktik ilegal ini terus berulang.

Masyarakat sekitar yang mengetahui kasus ini merasa marah dan kecewa. “Kami sangat kecewa karena kepala desa yang seharusnya melindungi masyarakat justru ikut terlibat dalam perusakan lingkungan demi keuntungan pribadi,” ujar salah satu warga Tapak Kuda, Rabu (12/03/2025).

Yang lebih mengejutkan, meski telah berstatus terdakwa, baik Imran maupun Alexander belum ditahan oleh pihak berwenang. Padahal, kasus ini telah masuk dalam agenda sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Perkara 138/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn.

Sidang Lanjutan Digelar Kamis Besok, 13 Maret 2025

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menyatakan bahwa sidang lanjutan akan digelar pada Kamis, 13 Maret 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi dan penguatan alat bukti.

BACA JUGA: Diduga Dapat Perlakuan Khusus, 2 Terdakwa Alih Fungsi Lahan di Langkat Belum Ditahan

Publik kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum. Kasus mafia tanah telah menjadi perhatian khusus Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Kejahatan semacam ini tak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga memicu konflik sosial dan merusak lingkungan dalam jangka panjang.

Akankah kasus ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk bertindak lebih tegas terhadap perusak lingkungan? Atau justru berakhir dengan impunitas seperti banyak kasus serupa sebelumnya?. (KSC)

Pos terkait