Hasil Skrining CKG 2025–2026: Hampir 10 Persen Anak Indonesia Tunjukkan Gejala Gangguan Kesehatan Mental

Hasil Skrining CKG 2025–2026: Hampir 10 Persen Anak Indonesia Tunjukkan Gejala Gangguan Kesehatan Mental
Menteri Kesehatan RI

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Program Cek Kesehatan Gratis (CKG) periode 2025–2026 mengungkap temuan serius terkait kesehatan mental anak di Indonesia. Dari sekitar 7 juta anak yang telah menjalani skrining, hampir 10 persen di antaranya terdeteksi memiliki indikasi gangguan kesehatan jiwa, seperti kecemasan dan depresi. Pemerintah menilai temuan ini menjadi peringatan penting bagi semua pihak untuk lebih memperhatikan kesehatan mental anak sejak dini.

Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan hasil tersebut dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Jakarta, Senin (9/3/2026).

Bacaan Lainnya

Dari hasil skrining terhadap sekitar 7 juta anak: 4,4 persen atau sekitar 338 ribu anak menunjukkan gejala gangguan kecemasan (anxiety disorder) dan 4,8 persen atau sekitar 363 ribu anak menunjukkan gejala gangguan depresi (depression disorder)

“Ini menunjukkan masalah kesehatan jiwa itu besar sekali,” ujar Budi.

Temuan ini menegaskan bahwa isu kesehatan mental anak tidak bisa lagi dianggap sebagai masalah kecil, melainkan persoalan serius yang memerlukan penanganan lintas sektor.

Kementerian Kesehatan juga menyoroti meningkatnya tren percobaan bunuh diri pada anak dan remaja. Berdasarkan data survei global Global School-Based Student Health Survey, persentase anak yang pernah mencoba bunuh diri meningkat tajam dalam beberapa tahun terakhir. 2015: 3,9 persen dan 2023: 10,7 persen

Kenaikan ini menunjukkan bahwa tekanan psikologis pada anak semakin kompleks, dipengaruhi berbagai faktor baik dari dalam diri maupun lingkungan sekitar.

Menurut Budi, gangguan kesehatan mental anak tidak hanya berasal dari faktor individu. Lingkungan keluarga, pertemanan, hingga sistem pendidikan juga memiliki peran besar dalam membentuk kondisi psikologis anak.

Karena itu, pemerintah menilai perbaikan tidak hanya dilakukan pada anak, tetapi juga pada pola asuh keluarga dan lingkungan belajar.

BACA JUGA: Rapimnas SMSI 2026 Bahas Tantangan Media Digital dan Kirim Surat Terbuka ke Presiden

“Yang perlu diperbaiki bukan hanya anaknya, tetapi juga pola asuh keluarga serta lingkungan belajar,” jelasnya.

Kemenkes juga menekankan pentingnya edukasi life skill dan konsep Pertolongan Pertama pada Luka Psikologis (P3LP) agar anak mampu menghadapi tekanan hidup secara sehat.

Direktur Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas, Maria Endang Sumiwi, mengatakan pemerintah menargetkan perluasan skrining CKG agar menjangkau 25 juta anak di seluruh Indonesia.

Hasil skrining nantinya akan ditindaklanjuti oleh layanan kesehatan di tingkat pertama, seperti Puskesmas, untuk memberikan pendampingan atau rujukan jika diperlukan.

Namun saat ini jumlah tenaga psikolog klinis di Puskesmas masih terbatas. Dari ribuan fasilitas kesehatan yang ada, baru sekitar 203 psikolog klinis yang tersedia.

Untuk mempercepat penanganan kasus kesehatan mental, pemerintah juga menyiagakan layanan krisis kesehatan jiwa melalui platform digital Healing119.id.

Di sektor pendidikan, guru Bimbingan Konseling (BK) serta guru kelas didorong lebih aktif memantau kondisi psikologis siswa dan memberikan pendampingan bagi anak yang terdeteksi mengalami gejala gangguan mental.

Upaya deteksi dini ini diperkuat melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Kesehatan Jiwa Anak oleh sembilan kementerian dan lembaga pada Kamis (5/3/2026).

Beberapa instansi yang terlibat antara lain: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, Kementerian Sosial Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia

BACA JUGA: Ramadan di SRMA 1 Aceh Besar: 100 Siswa Asrama Jalani Sahur Bersama, Kultum hingga Tarawih Berjemaah

Kolaborasi lintas kementerian ini bertujuan membangun sistem penanganan kesehatan jiwa anak yang terintegrasi, mulai dari tahap pencegahan, deteksi dini, hingga pengobatan dan rehabilitasi.

Melalui SKB tersebut, pemerintah juga memastikan kerahasiaan data pribadi anak yang mengikuti skrining kesehatan mental.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah stigma sosial sekaligus memastikan setiap anak mendapatkan perlindungan dan layanan kesehatan mental yang layak, baik di lingkungan sekolah maupun keluarga. (KSC)

TIM REDAKSI

 

Pos terkait