Gubsu dan Bupati Deli Serdang Lakukan Ground Breaking Kota Deli Megapolitan, Pensiunan PTPN II Lakukan Aksi

“Kami tetap mempertahankan rumah kami, sebab kami punya hak yang selama ini kami bekerja di PTPN II,” sebut Masidi.

Masidi juga mengungkapkan bahwa diduga disekitar proyek Kota Deli Megapolitan ini akan dilakukan penggusuran besar-besar.

Sementara itu, Kuasa Hukum PTPN II Sastra SH, Mkn mengungkapkan bahwa ini adalah dalam rangka pengoptimalisasi Aset yang dikelola oleh PTPN II, sehingga kerjasam antara PTPN II dengan Ciputra bisa menguntungkan perusahan.

Baca juga: KONI Medan Agendakan Kegiatan Olahraga

Disinggung tentang pembangunan proyek Kota Deli Megapolitan yang akan dikelola oleh pihak ketiga seperti Ciputra bahwa ini disewa atau dijual, Sastra tidak bisa menjelaskan.

“Ini soal teknis, nanti pihak pengembang yang bisa menjelaskan, sebab saya hanya legalnya aja,” jelas Sastra.

Baca juga: Polsek Medan Helvetia Berhasil Meringkus Pencuri Besi Kanopi Milik Warga

Sastra juga menjelaskan bahwa adanya penolakan dari para pensiunan itu adalah hal biasa, bahwa setiap ada pembangunan pasti ada penolakan tapi penolakan itu tidak akan menghambat pembangunan ini.

Bacaan Lainnya

“Penolakan itu hal biasa disana sini, tapi penolakan ini tidak menghambat pembangunan, karena PTPN II ini adalah BUMN dalam rangka meningkatkan investasi sesuai program pemerintah pusat,” ungkap Sastra kepada wartawan.

Pos terkait