KLIKSUMUT.COM | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa seluruh pihak harus mematuhi prosedur hukum tanpa terkecuali. Pernyataan ini disampaikan menyusul penetapan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung dalam kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025.
“Kita ikuti semua prosedur hukum. Semua orang harus taat dan kedudukannya sama di mata hukum,” ujar Dedi Mulyadi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025).
Menanggapi kemungkinan pemberhentian Erwin dari jabatannya, Dedi menegaskan bahwa hal tersebut bukan menjadi kewenangan gubernur.
“Pemecatan bukan kewenangan gubernur. Itu akan berproses di pengadilan dan menunggu keputusan hukum tetap,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejari Bandung menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan kekuasaan terkait pengaturan proyek di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Bandung.
Selain Erwin, penyidik juga menetapkan Anggota DPRD Kota Bandung yang juga Ketua DPD NasDem Kota Bandung, Rendiana Awangga, sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan 75 saksi dan pengumpulan berbagai alat bukti.
“Keduanya diduga menyalahgunakan kekuasaan dengan meminta proyek ke sejumlah SKPD sekaligus mengatur penunjukan penyedia. Penyidikan masih berkembang dan terbuka kemungkinan adanya tersangka lain,” kata Irfan dalam konferensi pers di Bandung, Rabu (10/12/2025).
BACA JUGA: KPK Tangkap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya dalam OTT Kasus Suap Proyek
Terkait status penahanan kedua tersangka, Irfan menegaskan bahwa hingga saat ini belum dilakukan penahanan. Kejaksaan masih menunggu ketentuan sesuai Undang-Undang Pemerintahan Daerah, termasuk persetujuan Menteri Dalam Negeri, sebelum dapat menahan kepala daerah atau wakil kepala daerah.
Irfan menambahkan bahwa proyek-proyek yang diduga terlibat dalam perkara ini tersebar di beberapa SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Namun, pihak kejaksaan belum mengungkap secara rinci jumlah maupun nilai proyek yang menjadi objek penyidikan. (KSC)
TIM REDAKSI








