MEDAN | www.kliksumut.com – Tujuh orang oknum Anggota Polri bersama 5 wanita cantik, digrebek dan selanjutnya diamankan dari lokasi tempat hiburan malam di Kota Medan, pada Senin (10/2/2020) oleh Tim Subbid Paminal Bid Propam Polda Sumut.
Dari lokasi hiburan malam tersebut, petugas menyita barang bukti diduga pil ekstasi sebanyak 9 butir. Informasi yang diperoleh, Rabu (12/2/2020), awalnya personil Bid Propam Polda Sumut mendapatkan laporan ada sejumlah oknum Polri yang kerap sering dugem. Mendapatkan laporan itu, Bid Propam Polda Sumut membentuk Tim untuk melakukan penyelidikkan ke lokasi.
Baca juga : Kabid Humas Kombes Tatan : Tak Ada Yang Kabur, Warga Binaan Rutan Kabanjahe 410 Napi di Evakuasi
Begitu mendalami penyelidikan, Tim menerima informasi kalau ke-7 oknum Polri masing-masing, berinisial Briptu OMT, Briptu MSS, Bripda HRP, Bripda MARP, Bripda AF, Bripda JP dan Bripda CKS, sedang berada di Room KTV bersama lima teman wanita. Kemudian, petugas langsung melakukan penggerebekan.
Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pengunjung Room, yang diduga ke-tujuh oknum anggota Polri itu dan ke-lima teman wanitanya baru saja mengkonsumsi narkoba jenis pil ekstasi.
Hasil penggeledahan, ditemukan 9 butir pil ekstasi yang disimpan dalam bungkus rokok di belakang speaker, sejumlah senjata api milik para oknum, minuman keras dan pisau sangkur. Untuk kepentingan penyelidikan, seluruh oknum itu diboyong ke Mapolda Sumut beserta barang bukti.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Senin sekira pukul 12.00 WIB, ke-tujuh oknum Polri yang masih aktif ini menikmati KTV di Jalan Kapten Muslim Medan. Di lokasi itu, mereka disinyalir mengkonsumsi narkotika jenis pil ekstasi, dan menikmati dentuman musik.
Kemudian, sekira pukul 16.00 WIB, ketujuh oknum itu berpindah tempat hiburan Krypton, berlokasi di Jalan Babura Medan dan mengajak ke-lima teman wanitanya, masing-masing berinisial An (25), Wi (22), Ra (25), Pu (25) dan Li (26), sehingga di lokasi inilah ke-tujuh oknum Polri ini ditangkap oleh Bid Propam Polda Sumut.
Secara terpisah, Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara AKBP MP Nainggolan, saat dikonfirmasi membenarkan informasi penangkapan ketujuh oknum Polri tersebut.
Meski ketujuh orang itu tidak mengakui kepemilikan 9 butir pil ekstasi, tapi pihak Polda Sumut tetap memproses. “Kasusnya masih di proses,” tegas MP Nainggolan.
AKBP MP Nainggolan menyebutkan, ke-tujuh oknum Polri tersebut hingga kini masih menjalani proses. “Mereka dari satuan Sabhara, iya kita lakukan pengamanan, kita proses. Saat ini diamankan di Propam,” ungkapnya.
Baca juga : Dor..Dor.. Napi Rutan Kabanjahe Aksi Lempar Batu dan Pembakaran, Tiga Petugas Terjebak
Terkait dugaan penggunaan Narkotika, AKBP MP Nainggolan menuturkan dugaan menyalahgunakan obat terlarang jenis narkotika. “Iya gunakan narkotika, itu melanggar aturan yang ditetapkan. Tidak ada cerita lah. Warga saja kita tangkap, apalagi anggota Polri,” sebutnya.
Menyinggung soal sanksi yang akan dijalani ke-tujuh oknum Polri tersebut, MP Nainggolan menjelaskan bahwa sanksi pasti tetap akan berjalan. “Sanksi yang pasti disiplin dan sanksi sosial,” ujarnya.
Sedangkan, Dirnarkoba Polda Sumut Kombes Polisi Hendri Marpaung menyatakan terkait pelanggaran ditangani Bid Propam. “Bila pelanggaran yang dilakukan oknum Polri, berarti bid propam yang menanganinya,” jelasnya. (cu)