19-23 Februari, Syarat Dukungan Perseorangan Diterima KPU Medan

Suasana rapat koordinasi tentang persiapan penerimaan syarat dukungan dari Paslon Perseorangan untuk Pilkada Medan 2020. (ist)
Suasana rapat koordinasi tentang persiapan penerimaan syarat dukungan dari Paslon Perseorangan untuk Pilkada Medan 2020. (ist)

MEDAN | www.kliksumut.com – Berdasarkan jadwal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan akan menerima syarat dukungan untuk pasangan kandidat bakal calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota melalui jalur perseorangan pada 19-23 Februari 2020.

Semakin dekatnya waktu penerimaan berkas dukungan membuat KPU Medan mulai melakukan beberapa persiapan antara lain berkoodinasi dengan instansi terkait.

Bacaan Lainnya

Di Gedung Medan Club, berlokasi di Jalan R.A Kartini, Rabu (12/2/2020), KPU Medan melakukan rapat koordinasi bersama Bawaslu, Disdukcapil, TNI serta Polri.

Baca juga : Mencari Sosok Berintegritas, KPU Medan Telusuri Rekam Jejak 207 Calon PPK Pilkada Medan

Sejumlah hal yang dianggap rawan saat jadwal penyerahan dukungan paslon perseorangan mulai dipetakan.

Ketua KPU Medan, Agussyah Ramadani Damanik langsung memimpin rapat tersebut. 4 komisioner lainnya seperti Zefrizal, Nana Miranti, Edy Suhartono, M Rinaldi Khair turut hadir dalam rapat tersebut.

Baca juga : Dari Diskusi Terbuka, Awak Media Apresiasi KPU Medan Berani dan Tegas Soal Integritas PPK

“Kami hari ini menerima masukan dari beberapa instansi untuk jadwal penerimaan syarat dukungan untuk calon perseorangan terkait pengawasan, SOP (Standar Operasional Prosedur), pengamanan dan sebagainya,” ujar Agus.

Untuk diketahui syarat minimal dukungan untuk paslon perseorangan di Pilkada Medan berjumlah 104.954 dukungan yang ditandai dengan e-KTP ataupun Surat Keterangan (Suket).(cu)

Pos terkait