Gas Subsidi Dijual Sembarangan: Agen LPG Gunungsitoli Jatuhkan Sanksi dan Ancam Cabut Izin

Gas Subsidi Dijual Sembarangan: Agen LPG Gunungsitoli Jatuhkan Sanksi dan Ancam Cabut Izin
PT. Nias Kerosindo Jaya selaku Agen LPG 3 Kg PT Pertamina Patra Niaga melayangkan surat teguran dan surat peringatan kepada dua pangkalan yang terbukti menyimpang dalam penyaluran gas bersubsidi. (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | GUNUNGSITOLI – Tekanan kelangkaan LPG 3 Kg di Kota Gunungsitoli akhirnya direspons tegas oleh agen resmi. PT. Nias Kerosindo Jaya selaku Agen LPG 3 Kg PT Pertamina Patra Niaga melayangkan surat teguran dan surat peringatan kepada dua pangkalan yang terbukti menyimpang dalam penyaluran gas bersubsidi.

Tindakan ini diambil setelah agen menerima aduan masyarakat terkait praktik distribusi yang tidak sesuai aturan dan memicu keresahan di lapangan.

Dalam Surat Teguran No.177/ST/NKJ/VIII/2026 tertanggal 22 Agustus 2026, PT. Nias Kerosindo Jaya menyoroti UD. Crysto di Desa Hilina’a, Kecamatan Gunungsitoli. Agen menyebut pangkalan tersebut menerima aduan karena “menerima titipan tabung sebelum gas di drop ke pangkalan dan tidak melayani masyarakat sekitar sehingga menimbulkan kericuhan di masyarakat.”

BACA JUGA: Truk Babi Diduga Milik Bupati Nias Barat Masuk Pelabuhan Gunungsitoli, Larangan Pemko Dipertanyakan

Karena itu agen meminta pangkalan segera memperbaiki pola penyaluran dan mematuhi aturan yang berlaku. Substansi aturan yang ditegaskan dalam surat tersebut adalah LPG 3 Kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga, UMKM, nelayan dan petani sasaran, serta dilarang keras dijual kepada pengecer atau pengepul. Selain itu pangkalan wajib menjual sesuai Harga Eceran Tertinggi yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp16.000 per tabung. Pangkalan juga dilarang menerima titipan tabung sebelum jatah droping resmi masuk, dan setiap transaksi penjualan wajib dicatat melalui aplikasi MAP sebagai bentuk transparansi distribusi.

Bacaan Lainnya

Agen menutup surat teguran dengan peringatan jelas: “apabila pangkalan tidak mengikuti aturan yang sudah ditetapkan maka pangkalan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.”

Nasib serupa dialami UD. Fidel milik Nur Titi Lase di Jl. Pelud Binaka Km 6.6 Desa Fodo. Melalui Surat Peringatan No.176/SP/NKJ/VIII/2026, agen menyatakan pangkalan tersebut “tidak mengikuti aturan pendistribusian gas lpg 3 kg sesuai aturan yang sudah berlaku, berupa menjual gas Lpg kepada pengecer dan tidak menyalurkan kepada masyarakat sekitar.”

Atas pelanggaran itu PT. Nias Kerosindo Jaya langsung menjatuhkan sanksi penonaktifan sementara waktu. Agen juga mengingatkan agar pangkalan memperbaiki tata kelola dengan mendistribusikan gas tepat sasaran dan tidak menjual di atas HET karena hal itu dapat memicu kericuhan dan kelangkaan di masyarakat. Dalam surat itu ditegaskan pula konsekuensi paling berat: “apabila saudara mengabaikan surat peringatan ini, maka selanjutnya akan kita kenakan sanksi berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).”

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Sales Branch Manager PT. Pertamina Patra Niaga Sibolga I dan Dinas Perekonomian Kota Gunungsitoli sebagai bentuk pengawasan berjenjang.

Penertiban untuk Akhiri Kelangkaan

Langkah ini merupakan bagian dari upaya menertibkan distribusi menyusul keluhan warga beberapa waktu lalu terkait sulitnya mendapatkan LPG 3 Kg di pangkalan resmi. Sejumlah media sebelumnya memberitakan warga terpaksa antre dan membeli ke pengecer dengan harga di atas HET.

BACA JUGA: Pemerintah Kabupaten Nias Perkuat Tata Kelola Rumah Khusus Nelayan di Desa Somi

Secara aturan, penyaluran LPG 3 Kg mengacu pada Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2023 yang menegaskan subsidi hanya untuk kelompok sasaran, serta UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mewajibkan penyaluran sesuai ketentuan pemerintah. Pelanggaran dapat berujung pada pencabutan izin usaha pangkalan.

“Subsidi ini untuk rakyat kecil. Kami minta semua pangkalan patuh. Jika masih bandel, kami tidak segan putus kontrak,” tegas pihak PT. Nias Kerosindo Jaya.

Dengan penertiban ini, agen berharap pasokan LPG 3 Kg di Gunungsitoli kembali lancar, harga stabil di Rp.16.000, dan subsidi benar- benar dinikmati masyarakat yang berhak. (KSC)

Reporter: Martinus Gea

Pos terkait