KLIKSUMUT.COM | DELI SERDANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkotika. Sebanyak 2.780,6 gram atau sekitar 2,7 kilogram sabu berhasil diamankan dari upaya pengiriman melalui jalur darat, Senin (22/12/2025).
Dalam pengungkapan tersebut, dua pria yang diduga sebagai kurir narkoba turut ditangkap setelah mencoba melarikan diri ke area persawahan di wilayah Kabupaten Deli Serdang.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang menyebutkan adanya rencana pengiriman sabu dalam jumlah besar melalui jalur darat. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit 3 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di Desa Sukamandi Hilir, Kecamatan Pagar Merbau.
Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas mendapati sebuah mobil Daihatsu Xenia putih melintas sesuai dengan ciri-ciri target yang telah dikantongi.
Saat hendak dilakukan penyergapan, pengemudi mobil justru berusaha kabur. Dalam aksi kejar-kejaran tersebut, pelaku sempat membuang sebuah bungkusan plastik berwarna biru dari dalam kendaraan, diduga untuk menghilangkan barang bukti.
Pelarian berakhir ketika mobil masuk ke area persawahan. Polisi kemudian berhasil mengamankan dua pria berinisial K (48) dan MD (36).
BACA JUGA: Polsek Pangkalan Brandan Sergap Pesta Sabu di Gudang Kosong
Setelah dilakukan pencarian di sekitar lokasi, petugas menemukan kembali bungkusan plastik yang dibuang pelaku. Di dalamnya terdapat tiga paket narkotika jenis sabu dengan total berat 2.780,6 gram brutto.
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit mobil Daihatsu Xenia serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam menjalankan aksi peredaran narkoba. Kedua tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol. Andy Arisandi, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diterima dari seseorang berinisial BOY (masih dalam penyelidikan).
“Barang itu rencananya akan dibawa ke Jakarta melalui jalur darat. Untuk sekali pengiriman, para pelaku dijanjikan upah Rp50 juta, atas perintah seseorang berinisial Ru (lidik),” ujar Kombes Andy, Kamis (25/12/2025)
Kedua tersangka juga mengaku telah lebih dari satu kali melakukan pengiriman narkotika dengan modus serupa.
Menurut Kombes Andy, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Polda Sumut dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya jaringan antarprovinsi yang menjadikan Sumatera Utara sebagai jalur lintasan.
BACA JUGA: Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Bantah Terlibat dalam Video Dugaan Pemerasan Bandar Sabu
“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk terus memberantas peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan jaringan lebih lanjut. (KSC)
TIM REDAKSI








