
MEDAN | kliksumut.com – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumatera Utara menemukan sejumlah kejanggalan pada mata anggaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut bersumber refocusing anggaran pendapatan belanja daerah atau APBD Sumut 2020 untuk tahap pertama April hingga Juni 2020.
Koordinator Advokasi dan Kajian Hukum FITRA Sumut Siska Barimbing mengatakan, lembaganya menyoroti anggaran tahap pertama Percepatan Penanganan Covid-19 Sumut senilai Rp 502, 1 miliar dari total Rp 1.5 triliun.
Anggaran yang disorot FITRA yaitu perbandingan anggaran kesehatan (medis) dan pendukung (non medis) sebesar Rp 191, 7 miliar. Anggaran tersebut antara lain penyediaan bahan dan peralatan pendukung Covid-19 sebesar Rp 110 miliar.
Selain itu, FITRA juga menyoroti anggaran insentif dan santunan kamatian bagi tenaga medis sebesar Rp 15, 5. “Ada lagi mata anggaran aneh yakni dukungan organisasi perangkat daerah (OPD) lain senilai Rp 9, 750 miliar,” kata Siska kepada kliksumut.com, Rabu 13 Mei 2020 melalui WhatsApp.
Hal lain yang jadi perhatian FITRA, sambung Siska, yakni anggaran pendukung non medis sebesar Rp 55, 3 miliar.
Baca juga : 2.200 TKI Asal Malaysia Pulang, Persiapkan Penanganan Covid-19
“Ada item barang pelindung warga dianggarkan Rp 5 miliar namun tidak disebut jenis alat pelindung yang dibeli dengan anggaran itu. Kemudian anggaran Sekretariat Gugus Tugas, Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan dukungan OPD terkait sebesar Rp 40 miliar,” kata Siska lagi.
FITRA menganalisis anggaran sekretariat gugus tugas tersebut tidak transparan. “Anggaran Rp 40 miliar / tiga bulan artinya tiap bulan sekretariat gugus tugas dapat anggaran Rp 13 miliar. Jika satu bulan 30 hari kerja maka setiap hari sekretariat gugus tugas mendapat anggaran Rp 444 juta,” kata Siska.
Hal lain yang menjadi sorotan FITRA, ujar Siska adalah biaya-biaya keamanan Satpol PP Rp 2,7 miliar dan TNI/Polri Rp 740 juta.” Anggaran ini juga aneh,” ujar Siska. FITRA menuding Pemprov Sumut tidak transparan mengelola anggaran Covid – 19.

“Pemprov Sumut hanya membuat anggaran gelondongan sebesar 38,20 persen dari total anggaran Rp 1,5 triliun untuk anggaran medis. Namun tidak menguraikan anggaran medis itu untuk apa saja,” ujar Siska.
Anehnya, dari anggaran medis yang hanya 38,20 persen itu, kata Siska, 50 persen nya masih dipakai untuk belanja pegawai di tim gugus tugas yang sama sekali tidak berkaitan dengan medis.
“Kesimpulan FITRA, anggaran Covid-19 Sumut lebih besar untuk aparatur atau non medis ketimbang menyelesaikan wabah corona atau anggaran medis,” sebut Siska lagi.
Kepala Inspektorat Provinsi Sumut Lasro Marbun saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan, Inspektorat selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintahan atau APIP melakukan pengawaan terhadap penggunaan anggaran penanggulangan pandemi Covid-19 dengan melakukan pembinaan dan pengawasan atas melalui verifikasi, review, audit, monitoring atau evaluasi sesuai kebutuhan.
“Pembinaan dan pengawasan dilakukan pada OPD Fungsional yang menggunakan anggaran penanggulangan Pandemi Covid-19. Substansinya refocusing, pengadaan barang/jasa, jaring pengaman sosial, penyelenggaraan dampak ekonomi, bantuan dan kesehatan. Kita melakukan pada lingkup provinsi,” jelas Lasro Marbun.
Baca juga : KPK Akan Tindak, Kepala Daerah Gunakan Anggaran Covid-19 Secara Salah
Bahkan disinggung tentang adanya mark up anggaran Covid-19 melalui WhatApp, Lastro Marbun tidak membalas setelah berita ini diterbitkan. (wl)