Empat Orang Sindikat Narkoba Antar Propinsi Berhasil di Gagalkan Sat Res Narkoba Polrestabes


Dari hasil Introgasi ke empat tersangka maka di ketahuilah identitas Keempat bandar dan kurir tersebut bernama Iswanda (23), Tarmizi (24), Muhammad Ikhsan (22) dan Syarboini (20) warga Kabupaten Aceh Utara dan dari pengakuan ke empat tersangka barang bukti itu diterima dari bandar besar berinsial POP dan akan dibawa ke Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan imbalan Rp.12 juta.

Baca juga: Polsek Medan Kota Berhasil Menggagalkan Peredaran Pil Ekstasi dari Tangan Seorang Wanita

 

Wakapolrestabes juga menyampaikan di akhir pers rillisnya maka ke empat tersangka akan di jatuhi hukuman. “Sesuai pasal 114 Ayat 2 Subs 112 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkasnya.(F.Panggabean)

Bacaan Lainnya

Pos terkait