Eksekusi Pos Ambai Kafe Resmi Dilaksanakan PN Medan Usai Tertunda Cuaca Ekstrem, Warga Sambut dengan Takbir

Eksekusi Pos Ambai Kafe Resmi Dilaksanakan PN Medan Usai Tertunda Cuaca Ekstrem, Warga Sambut dengan Takbir
Eksekusi Pos Ambai Kafe

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Setelah sempat tertunda akibat cuaca ekstrem yang melanda Kota Medan, Pengadilan Negeri (PN) Medan akhirnya melaksanakan eksekusi terhadap Pos Ambai Kafe yang berlokasi di Jalan Ambai, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung, Senin (8/12/2025) siang.

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan PN Medan Nomor 95/Pdt.G/2023/PN Mdn tertanggal 9 Oktober 2023, yang telah dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 675/PDT/2023/PT Mdn dan kemudian dipertegas oleh Mahkamah Agung Nomor 4143 K/Pdt/2024. Dengan demikian, perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Bacaan Lainnya

Juru Sita PN Medan M. Syahrul Harahap yang hadir dalam proses eksekusi menegaskan bahwa penetapan tersebut bersifat final dan wajib dijalankan.

“Dengan penetapan ini, pengelola Pos Ambai Kafe diperintahkan untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha. Artinya, Pos Ambai Kafe tidak boleh lagi beroperasi,” ujar juru sita saat membacakan amar putusan.

Dalam pelaksanaan eksekusi ini tidak ditemukan adanya perlawanan dari pihak pemilik kafe.

BACA JUGA: Ibu yang Buang Mayat Bayi Lewat Ojol Dituntut 5 Tahun Penjara di PN Medan

Kuasa hukum penggugat, Mahmud Irsad Lubis dan Iskandar, menegaskan bahwa setiap bentuk pengabaian terhadap putusan pengadilan akan langsung diproses secara hukum.

Mereka mengutip ketentuan KUHP Pasal 216 dan 217, yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang tidak mematuhi putusan pengadilan: Pasal 216 KUHP: Ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan bagi mereka yang dengan sengaja tidak melaksanakan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pasal 217 KUHP: Ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun bagi yang tidak melaksanakan perintah hakim dalam putusan tertentu.

“Putusan pengadilan adalah hukum, bukan sekadar rekomendasi. Kami berharap semua pihak mematuhinya untuk menghindari konsekuensi pidana,” tegas kuasa hukum.

Eksekusi penutupan Pos Ambai Kafe disambut sorak suka cita oleh warga sekitar yang telah memperjuangkan penutupan tempat tersebut selama hampir tiga tahun.

Sejumlah warga mengungkapkan rasa syukur atas tuntasnya perjuangan mereka. Dari kerumunan terdengar gema takbir sebagai bentuk rasa lega.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Warga: Putusan MA Diduga Palsu

“Allahu Akbar,” seru warga yang berkumpul di lokasi.

Pos Ambai Kafe sebelumnya dikenal sebagai tempat usaha yang kerap menuai kontroversi. Pada 2022, warga Ambai resmi mengajukan gugatan karena menganggap kafe tersebut mengganggu ketertiban dan kenyamanan publik. Sejumlah keluhan yang disampaikan antara lain: Kebisingan berlebihan. Jam operasional yang diduga 24 jam. Gangguan terhadap waktu ibadah, termasuk sholat Jumat. Aktivitas yang dianggap tidak sesuai dengan lingkungan pemukiman

Desakan warga agar usaha tersebut dihentikan akhirnya membuahkan hasil melalui jalur hukum. (KSC)

TIM REDAKSI

Pos terkait