KLIKSUMUT.COM | SLEMAN – Kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun anggaran 2020 di Kabupaten Sleman memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman secara resmi menetapkan Sri Purnomo (SP), Bupati Sleman periode 2010–2015 dan 2016–2021, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah Kejari Sleman memeriksa lebih dari 300 orang saksi terkait penyaluran dana hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) kepada Pemkab Sleman pada tahun 2020.
“Hari ini, penyidik meningkatkan status saksi menjadi tersangka atas nama SP, yang merupakan Bupati Sleman saat dana hibah tersebut disalurkan,” ungkap Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto, Selasa (30/9/2025).
Menurut Bambang, Sri Purnomo diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dengan menyalurkan dana hibah pariwisata kepada kelompok masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan dan perjanjian hibah.
Tindakan tersebut melanggar Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tertanggal 9 Oktober 2020.
“Perbuatan SP bertentangan dengan regulasi hibah pariwisata yang berlaku saat itu. Hal ini menimbulkan kerugian negara yang cukup besar,” tegas Bambang.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan DIY, kerugian negara yang ditimbulkan dari penyaluran hibah tersebut diperkirakan mencapai Rp 10 miliar.
Meski telah berstatus tersangka, Kejari Sleman belum melakukan penahanan terhadap Sri Purnomo. Penyidik masih terus mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan adanya tersangka baru.
BACA JUGA: Kejati Sumut Tahan 2 Eks Pejabat BUMN Terkait Korupsi Kapal Rp135 Miliar, Negara Rugi Besar
“Saat ini baru penetapan tersangka. Untuk penahanan belum dilakukan. Proses penyidikan masih terus berjalan,” jelas Bambang.
Pihak Kejari juga menegaskan bahwa fokus penyidikan akan diperluas untuk mengungkap dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam pengelolaan dan penyaluran dana hibah tersebut. (KSC)








