Dugaan Kriminalisasi Investor Tiongkok di Polres Binjai, Propam Poldasu Terus Menindaklanjuti

Dugaan Kriminalisasi Investor Tiongkok di Polres Binjai, Propam Poldasu Terus Menindaklanjuti
Herlina disaat berada di Mapoldasu.

“Suami saya dituduh menggelapkan 1 kontainer pinang. Coba buktikan tanda terima pinang tuanya?. Dan yang membuat kami kecewa dengan hukum di Polres Binjai, kenapa suami saya yang jadi target, padahal pada saat pengambilan barang tidak ada tanda tangan suami saya,” sesalnya.

Terkait kasus ini juga, lanjut dia, Lei Huibin sempat dipanggil ke Polres Binjai sebagai saksi. Namun hal itu tidak dipenuhinya karena khawatir akan diperlakukan semena-mena atau ditahan tanpa dasar hukum yang jelas.

BACA JUGA: Korban Pemerasan Wakapolsek Helvetia Telah Hadir Memenuhi Panggilan Bidpropam Poldasu

Kemudian, lanjut Herlina, karena sudah merasa tidak aman dan tidak lagi nyaman untuk menetap di gudang pinang di Desa Kwala Air Hitam yang selama ini juga menjadi tempat bermukim, ia bersama suaminya Leu Huibin, memutuskan untuk mencari keadilan ke Mabes Polri.

“Tapi kami terus diteror. Bahkan saat kami berupaya memperjuangkan keadilan ke Bareskrim Polri, anggota Reskrim Polres Binjai mendatangi kami sambil mengancam akan ditangkap. Bahkan dalam kejadian 22 Maret 2022 di kos-kosan kami di Sapo Baung, Kebagusan, Jakarta Selatan, kami difoto-foto kayak badut dan kami tidak dibolehkan makan makanan yang sudah kami beli,” urai Herlina.

Atas dugaan ketidakprofesionalan penyidik Polres Binjai itu, Herlina dan suaminya berharap pihak Propam bisa mengusut tuntas kasus ini dan segera menindak seluruh oknum polisi yang melakukn pelanggaran tersebut. (Wl)

Pos terkait