Korban Pemerasan Wakapolsek Helvetia Telah Hadir Memenuhi Panggilan Bidpropam Poldasu

MEDAN | kliksumut.com – Adanya Kasus Pemerasan yang diduga di lakukan oleh Wakapolsek Helvetia AKP Dedi Kurniawan terhadap Jefri Suprayogi telah memenuhi panggilan Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Bidpropam Polda Sumut), di Mapolda Sumut, Jumat (15/1),

Korban yang didampingi Kuasa Hukumnya Roni Prima Panggabean, Jhon Feryanto Sipayung dan Irfan Viktor Gultom, mengatakan kepada pihak jurnalis bahwa kasus ini akan di lanjuti pada hari Senin (18/01/2021).

Baca juga: PFI Medan Bagi Ilmu Fotografi kepada Anak-anak Kampung Sejahtera

Bacaan Lainnya


Roni sebagai kuasa hukum Korban menjelaskan,
Pihaknya mengaku sudah mendapatkan atensi dari Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin dengan surat perintahnya, bahwa perkaranya sudah dilimpahkan dari Propam Polda Sumut ke Ditreskrimum Polda Sumut.

Pos terkait