MEDAN | kliksumut.com – Di tengah kritik pedas Presiden Jokowi terhadap banyaknya komplain investor asing atas birokrasi menyulitkan di tanah air, seorang warga negara Tiongkok bermana Lei Huibin, yang tengah menanam investasi di Sumatera Utara lewat bisnis pinang, justru diduga telah menjadi korban kriminalisasi oknum di Satreskrim Polres Binjai.
Di saat kini ia tengah tersandera kasus pidana yang tak pernah dilakukannya, titik terang keadilan akhirnya mulai terlihat saat penyidik Propam Polda Sumatera Utara mulai menindaklanjuti kasus dugaan unprofresional atau tidak profesionalnya penyidik Polres Binjai yang dilaporkannya, dengan terlapor Kasatreskrim AKP M Rian Permana, SIK cs.
BACA JUGA: Propam Polda Sumut Gelar Gaktiblin Personil Polres Karo
Karena akibat ketidakprofesionalan itu pula, Lei Huibin, harus menjadi korban kriminalisasi atas dugaan laporan fiktif yang diproses Satreskrim Polres Binjai tanpa proses hukum yang jelas.
Tindaklanjut pihak Propam Poldasu itu terlihat dari keluarnya surat panggilan No : Spg/762/VIII/WAS.2.1/A/2022/Subbidwabprof untuk mengadirkan saksi Herlina Sutanti, warga Dusun V, Pasar VIII, Desa Kwala Air Hitam, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, yang merupakan istri dari Lei Huibin.
Di dalam surat panggilan itu tertera, saksi Herlina diminta hadir di Propam Poldasu pada Senin, 12 September 2022 pukul 10.00 WIB untuk menghadap ke Akreditor (pejabat Polri pengemban fungsi profesi dan pengamanan Polri bidang pertanggungjawaban profesi yang ditunjuk sebagai pemeriksa untuk melaksanakan Pemeriksaan pendahuluan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri), AKP Ade Herawati, SH dan Tim Bripka M Ikhwan Hasibuan, SH.
Sementara, pantauan di Mapolda Sumut, satu jam sebelum menjalani pemeriksaan seperti yang sudah dijadwalkan, Herlina tampak hadir seorang diri.








