KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur oleh Unit Reskrim Polsek Medan Area. Keduanya ditembak di bagian kaki karena melawan dan berusaha kabur saat dilakukan pengembangan kasus.
Kedua tersangka masing-masing berinisial M Bambang Hermanto (19), warga Beringin Pasar 7 Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, serta M Azizan (20), warga Jalan Datuk Kabu, Tembung, Percut Seituan.
Kapolsek Medan Area AKP M Ainul Yaqin, Senin (2/2/2026), mengungkapkan bahwa kedua tersangka telah beraksi di sedikitnya 15 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah hukum Polrestabes Medan dan sekitarnya.
“Kami sudah memberikan tembakan peringatan. Namun saat pengembangan untuk mencari pelaku lain berinisial D, keduanya melawan dan mencoba melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,” tegas AKP Ainul Yaqin.
Penangkapan kedua tersangka bermula dari laporan korban Elpa Syahroni Nasution (31), warga Jalan Jermal XI, Kompleks Graha Rahayu, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai.
Korban melaporkan kehilangan 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hijau bernomor polisi BK 4432 ALU, yang dicuri pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 04.48 WIB.
BACA JUGA: Residivis Pencurian di Medan Ditembak Kaki Saat Kabur dari Polisi
Dalam laporan polisi Nomor: LP/B/53/I/2026/SPKT/Polsek Medan Area/Polrestabes Medan/Polda Sumut, korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp34 juta.
Awalnya, suami korban memarkir sepeda motor usai pulang nongkrong sekitar pukul 02.13 WIB. Meski motor dikunci stang, pagar rumah tidak digembok. Pagi harinya sekitar pukul 08.20 WIB, motor tersebut sudah raib.
Berdasarkan laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu MY Dabutar bersama tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua tersangka di Jalan Pasar 7 Beringin, Gang Durian, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, pada Jumat (30/1/2026).
Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya dan menyebut telah beraksi belasan kali. Bahkan, aksi mereka sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
Tersangka M Azizan diketahui terlibat dalam 10 TKP, di antaranya pencurian sepeda motor Honda Beat, Vario, Genio, hingga Yamaha Nmax di wilayah Medan, Delitua, Lubuk Pakam, dan Tanjung Morawa sejak tahun 2023 hingga 2026.
Sementara tersangka M Bambang Hermanto tercatat beraksi di 5 TKP, mulai dari tahun 2017 hingga 2022, dengan sasaran sepeda motor Honda Beat, Mio, Scoopy, dan lainnya.
BACA JUGA:Nekat Curi Motor di Penginapan, Pengepul Barang Bekas Ditembak Polisi di Medan
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa: 2 helai sweater hitam, 1 celana hitam yang digunakan saat beraksi dan uang tunai Rp200 ribu, hasil penjualan sepeda motor Yamaha Nmax milik korban
Saat ini kedua tersangka masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Medan Area, sementara polisi terus memburu satu pelaku lain yang identitasnya sudah dikantongi. (KSC)
TIM REDAKSI








