Dua Anggota Polri Jalani Hukuman, Ini Penyebabnya

MEDAN | kliksumut.com – Dua anggota Polri, masing-masing berinisial Iptu Ar Yu dari Panit Ekonomi Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Bripka Ri An bertugas di Subagyanduan Bidpropam Polda Sumut, terbukti mengkonsumsi narkoba dan memvideokan personil polri sedang mandi.

Dampak dari perbuatan itu dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya diberikan sanksi hukuman diarak keliling Mapolda Sumut, sambil menyampaikan pelanggaran yang dilakukan kedua anggota Polri tersebut.

Baca :Personil Polsek Medan Baru Berbagi Tali Asih di Mesjid Al Iksan

Terkait hukuman tersebut, saat dikonfirmasi kepada Waka Polda Sumut, Brigjen Polisi Mardiaz Kusin Dwihananto, pada awak media membenarkan, pada Senin (6/1/2020).

Brigjen Mardiaz menyebutkan, Iptu Ar Yu saat dilakukan tes urine positif mengonsumsi narkotika jenis sabu. Sedangkan Bripka Ris An terbukti merekam seorang Polwan yang sedang mandi.

“Hukuman tersebut diberikan lantaran keduanya telah melanggar Pasal 3 huruf (g) atau Pasal 5 huruf (a) Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 2 Tahun 2003 tentang pelanggaran disiplin Anggota Polri,” ungkap Brigjen Mardiaz.

Ditegaskan Brigjen Mardiaz, Polda Sumut tidak main-main untuk menindak tegas setiap anggota Polri sejajaran Polda Sumut yang melanggar kode etik disiplin Polri.

Baca : Dua Desa “Diterjang” Banjir Bandang, 150 Personil Polres Labuhanbatu Tanggap Darurat Kemanusiaan

Bacaan Lainnya

“Kedua oknum Polri yang melanggar disiplin itu telah diamankan di ruang Patsus Bid Propam Polda Sumut, untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut,” ujarnya. (rel/cu)

Pos terkait