TEBING TINGGI | kliksumut.com – Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi menggerebek Warung Kopi (Warkop) di kawasan Jalan Letda Sujono, Gang Merak, Lingkungan II, Kelurahan Bulian, Kecamatan Bajenis.
Penggerebekan dilakukan personil Kepolisian karena warung kopi itu dijadikan sebagai tempat peredaran dan lokasi penggunaan narkotika.
Dari lokasi tersebut, petugas Sat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi, berhasil mengamankan 10 orang pemakai dan juga diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
BACA JUGA: Ransel Hitam Hebohkan Polres Tebing Tinggi
Identitas para tersangka yang diamankan, masing-masing berinisial MR (23), S alias A (32), SA (20), HS (39), RA (24), RA (37), BSL (31), AA (27), RMA (23), dan ML (35).
Terkait keberhasilan Polres Tebing Tinggi “memerangi” narkoba, saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Polisi Tatan Dirsan Atmaja, Senin (6/1/2020), membenarkan dan sekaligus menjelaskan, awalnya personil Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi mendapat laporan pengaduan dari masyarakat tentang keberadaan warung kopi yang disinyalir sebagai lokasi peredaran narkoba.
Menindak lanjuti laporan dari masyarakat itu, Kombes Tatan mengungkapkan personil langsung bergerak cepat turun ke lokasi dan melakukan penggerebekan.
BACA JUGA : Wali Kota Tebing Tinggi Berikan Penghargaan Kepada BNN RI
“Dari lokasi tersebut petugas mengamankan 10 pengunjung yang terlibat peredaran maupun pemakai narkotika jenis sabu dengan barang bukti empat bungkus sabu seberat 0,70 gram,” sebut Kombes Tatan.
Ke- 10 pengunjung warung kopi telah dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi untuk menjalani pemeriksaan. (cu)