DPRD Medan Bahas Revisi Perda Sistem Kesehatan 2012, Soroti Keluhan Pasien UHC dan Dorong Layanan Lebih Prima

DPRD Medan Bahas Revisi Perda Sistem Kesehatan 2012, Soroti Keluhan Pasien UHC dan Dorong Layanan Lebih Prima
Rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang digelar pada Senin (09/02/2026) di ruang rapat paripurna DPRD Kota Medan. (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Perkembangan regulasi nasional, dinamika kebutuhan masyarakat, serta semakin kompleksnya tantangan pelayanan kesehatan mendorong perlunya penyesuaian terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.

Hal tersebut terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan yang digelar pada Senin (09/02/2026) di ruang rapat paripurna DPRD Kota Medan.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., didampingi Wakil Ketua H. Zulkarnaen, S.K.M., serta dihadiri para anggota dewan.

Sorotan Keluhan Masyarakat terhadap Layanan Kesehatan

Rapat diawali dengan penyampaian penjelasan pengusul perubahan Perda oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, S.E.

BACA JUGA: Ketua Komisi II DPRD Medan Soroti Anggaran Rp3 Miliar Ramadhan Fair XX 2026

Dalam pemaparannya, Afif menegaskan bahwa revisi Perda ini menjadi kebutuhan mendesak, mengingat banyaknya keluhan masyarakat terkait pelayanan kesehatan, khususnya bagi pasien peserta program Universal Health Coverage (UHC).

Sejumlah persoalan yang mencuat antara lain:
– Keterbatasan ketersediaan kamar di rumah sakit
– Lamanya proses penanganan medis
– Pasien yang dinilai dipulangkan terlalu cepat
– Minimnya fasilitas dan kualitas layanan untuk pasien UHC

“Keluhan-keluhan ini menunjukkan bahwa sistem kesehatan yang ada saat ini perlu dievaluasi dan diperbaiki agar mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara optimal,” ujar Afif.

Dorongan Penerapan UHC Premium

Afif juga menyoroti pentingnya peningkatan kualitas jaminan kesehatan melalui skema **UHC Premium**. Menurutnya, Perda Tahun 2012 belum mengatur sistem jaminan kesehatan yang menyeluruh, berkualitas, dan berkelanjutan.

Ia menegaskan bahwa UHC tidak boleh hanya sebatas status kepesertaan aktif, tetapi harus benar-benar memberikan rasa aman dan kepastian layanan bagi masyarakat.

“UHC itu bukan sekadar status aktif. UHC harus dirasakan sebagai jaminan keamanan bagi masyarakat Kota Medan dalam mendapatkan layanan kesehatan yang layak,” tegasnya.

Harapan Pelayanan Kesehatan Lebih Prima

Melalui revisi Perda ini, DPRD Kota Medan berharap dapat menghadirkan sistem kesehatan yang lebih adaptif, responsif, dan berkualitas.

Afif Abdillah juga menekankan pentingnya pembahasan secara komprehensif bersama Pemerintah Kota Medan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu meningkatkan mutu layanan kesehatan di Kota Medan.

BACA JUGA: DPRD Kota Medan Imbau Warga Hadir di TPS, Kritik Efektivitas KPU Kota Medan

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penyerahan dokumen penjelasan pengusul kepada pimpinan DPRD Kota Medan sebagai bagian dari tahapan pembahasan selanjutnya.

Menuju Sistem Kesehatan yang Lebih Baik

Revisi Perda Sistem Kesehatan ini menjadi langkah strategis dalam menjawab tantangan pelayanan kesehatan di Kota Medan. Dengan pembaruan regulasi, diharapkan seluruh masyarakat, khususnya peserta UHC, dapat memperoleh layanan kesehatan yang cepat, layak, dan berkualitas.

Pemerintah dan DPRD Kota Medan kini dihadapkan pada tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa kebijakan yang disusun benar-benar berpihak pada kebutuhan masyarakat. (KSC)

Pos terkait