KLIKSUMUT.COM | MEDAN – DPRD Kota Medan resmi menetapkan komposisi personalia Panitia Khusus (Pansus) untuk pembahasan Perubahan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib. Penetapan ini dilakukan dalam rapat yang digelar pada Senin (05/01/2026).
Rapat pemilihan komposisi personalia tersebut berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B., serta dihadiri oleh para anggota Pansus.
BACA JUGA: DPRD Medan Segera Panggil Direksi Baru Tiga BUMD, Fokus Awasi Kinerja dan Inovasi
Bahrumsyah dan Lily Pimpin Pansus
Dalam hasil kesepakatan rapat, ditetapkan:
– H. T. Bahrumsyah, S.H., M.H. sebagai Ketua Pansus
– Dr. Dra. Lily, M.B.A., M.H. sebagai Wakil Ketua Pansus
Keduanya dipercaya memimpin jalannya pembahasan perubahan tata tertib yang menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung kinerja legislatif di lingkungan DPRD Kota Medan.
Fokus Perubahan Tata Tertib DPRD
Pembentukan Pansus ini bertujuan untuk melakukan evaluasi serta penyempurnaan terhadap Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib. Perubahan ini dinilai penting guna menyesuaikan dengan dinamika kerja legislatif serta kebutuhan regulasi yang semakin berkembang.
Dengan adanya revisi tata tertib, diharapkan kinerja DPRD Kota Medan menjadi lebih efektif, transparan, dan akuntabel dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, serta pengawasan.
BACA JUGA: Jangan Takut ke TPS, Karena Sesuai Prokes Untuk Cegah Covid-19
Komitmen Tingkatkan Kinerja Legislatif
Ketua DPRD Kota Medan dalam arahannya menekankan pentingnya kerja kolektif dan profesional dari seluruh anggota Pansus. Ia berharap proses pembahasan dapat berjalan optimal serta menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat peran DPRD sebagai representasi masyarakat.
Rapat berlangsung dengan lancar dan penuh semangat kebersamaan, mencerminkan komitmen seluruh anggota dewan dalam meningkatkan kualitas tata kelola kelembagaan DPRD Kota Medan ke depan. (KSC)








