KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto, terdakwa kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR. Persetujuan ini diumumkan secara resmi pada Kamis malam (31/7/2025) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan seluruh fraksi di DPR telah mencapai kata sepakat atas dua surat dari Presiden Prabowo. Selanjutnya, tinggal menunggu penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).
“DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025, terkait abolisi untuk saudara Tom Lembong,” ujar Dasco dalam konferensi pers.
BACA JUGA: Eks Mendag Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula, Didenda Rp750 Juta
“Kemudian juga menyetujui Surat Presiden Nomor R42/Pres/07/2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” tambahnya.
Alasan Prabowo Usulkan Abolisi dan Amnesti
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa pengusulan abolisi dan amnesti ini berkaitan dengan momentum Hari Kemerdekaan 17 Agustus dan semangat rekonsiliasi nasional.
“Salah satu pertimbangan presiden adalah untuk menciptakan persatuan nasional menjelang perayaan kemerdekaan. Ini langkah politik yang inklusif,” jelas Supratman.
Menurut Supratman, dirinya secara langsung yang mengusulkan kedua langkah tersebut kepada Presiden Prabowo saat pertama kali ditunjuk sebagai Menkumham.
“Presiden ingin agar kasus-kasus tertentu yang bermuatan politis mendapat perhatian khusus. Termasuk juga beberapa kasus penghinaan terhadap presiden,” imbuhnya.
Apa Itu Abolisi dan Amnesti?
Abolisi adalah penghapusan proses hukum terhadap seseorang yang tengah menjalani penyelidikan atau penuntutan dalam kasus pidana. Meski sudah divonis, proses hukum dapat dihentikan dan nama pelaku dibersihkan dari catatan kriminal.
Amnesti adalah pengampunan kolektif dari presiden terhadap sejumlah orang, umumnya dalam kasus yang bermuatan politik seperti makar, separatisme, atau pemberontakan.
Dalam kasus ini, Tom Lembong sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula. Sedangkan Hasto Kristiyanto dijatuhi hukuman 3,5 tahun karena kasus suap terkait PAW anggota DPR yang juga menyeret eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Tidak Hanya Hasto, Total 1.168 Narapidana Dapat Amnesti
Selain Hasto, Menkumham menyebut total ada 1.168 orang yang turut menerima amnesti. Di antaranya termasuk: Enam pelaku makar di Papua tanpa senjata, Narapidana lanjut usia, dan Penderita gangguan kejiwaan yang membutuhkan perawatan di luar lembaga pemasyarakatan.
BACA JUGA: Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Impor Gula, Tom Lembong Anggap Kejagung ‘Abuse of Power’
Selanjutnya, Presiden Akan Terbitkan Keppres
Setelah mendapatkan persetujuan resmi dari DPR RI, Presiden Prabowo Subianto akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) sebagai bentuk pengesahan atas pemberian abolisi dan amnesti tersebut.
Kebijakan ini menandai langkah penting pemerintahan baru dalam membangun narasi rekonsiliasi nasional dan pengampunan politik dalam bingkai persatuan menjelang HUT ke-80 Republik Indonesia. (KSC)








