KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea, mengungkapkan rencana besar pemerintah untuk membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN) dan Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Langkah ini disebut sebagai terobosan penting dalam memperkuat perlindungan dan kesejahteraan pekerja di Indonesia.
Menurut Andi Gani, kebijakan tersebut akan segera diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam waktu dekat.
“Tiga hari lalu saya bertemu dengan salah seorang petinggi negara, saya dapat info bahwa Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional akan diumumkan, formatnya bukan Adhoc, juga akan dibentuk satgas PHK, ini sangat dibutuhkan presiden,” ungkap Andi Gani dalam konferensi pers di kantor KSPSI, Jakarta, Jumat (7/11/2025).
Andi Gani menjelaskan, pembentukan dewan itu merupakan langkah strategis pemerintah untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja di tengah kondisi ekonomi yang dinamis. Dewan ini nantinya akan menjadi wadah koordinasi nasional dalam menangani berbagai isu ketenagakerjaan.
“Kejutan ketua satgas sudah diberi tahu sosoknya, ada integritas kuat, nggak akan diduga. Ini figur kami dukung betul, biar pemerintah yang umumkan,” ujarnya.
Struktur DKBN disebut akan melibatkan unsur pimpinan serikat buruh dan kalangan akademisi. Tidak hanya berfokus pada isu upah minimum, dewan ini akan bekerja menangani berbagai persoalan seperti kesejahteraan, hak-hak sosial, dan penanganan kasus PHK secara menyeluruh.
BACA JUGA: Shell Indonesia Bantah Isu PHK Massal di SPBU Gading Serpong: “Itu Tidak Benar”
“Dewan kesejahteraan buruh akan ada semacam komisioner 5 orang dan dewan buruh dan deputi-deputi untuk bantu membidangi. Bukan cuma urusi upah minimum aja tapi kesejahteraan PHK dan sangat luas. Legal standing akan sangat kuat,” papar Andi Gani.
Andi Gani berharap pengumuman pembentukan dewan dan satgas tersebut dapat dilakukan secepatnya, sebelum Presiden Prabowo melakukan kunjungan luar negeri.
“Saya harap minggu depan diumumkan karena presiden akan ke Australia. Harapan saya sebelum berangkat, sudah diumumkan,” harap Andi Gani.
Langkah ini dinilai sebagai salah satu terobosan besar pemerintahan baru dalam memperkuat komitmen negara terhadap perlindungan dan peningkatan kesejahteraan buruh.
BACA JUGA: Industri Furnitur RI Terancam Guncang Besar! Tarif 32% AS Picu PHK 270 Ribu Pekerja
“Akan diumumkan Presiden, karena struktur sudah ada. Pimpinan buruh ada di sana, yang memperjuangkan buruh. Ada akademisi juga. Kami diminta saran siapa yang punya daya juang terhadap perjuangan buruh,” tuturnya.
Rencana pembentukan Satgas PHK adalah upaya pemerintah untuk melindungi pekerja dari pemutusan hubungan kerja secara sepihak dan memastikan hak-hak buruh terpenuhi.
Satgas ini akan bertugas mengantisipasi gelombang PHK, menjembatani pekerja dengan perusahaan yang membuka lowongan, memfasilitasi program peningkatan keterampilan, dan berfungsi sebagai forum dialog antara pemerintah, buruh, dan pengusaha. Satgas ini akan berada di bawah naungan DKBN dan akan dibentuk secara lintas kementerian.
BACA JUGA: PHK Sepihak THL Nakes Dairi, DPRD Berjanji Akan Mengawal Penyelesaian Masalah
Tujuan pembentukan Satgas PHK:
- Mencegah PHK sepihak: Memastikan proses PHK dilakukan secara adil dan sesuai hukum.
- Melindungi hak pekerja: Memastikan pekerja yang terkena PHK menerima hak-haknya seperti pesangon.
- Menjembatani pekerja dengan peluang kerja: Memfasilitasi pertemuan antara pencari kerja dan perusahaan melalui program seperti job fair.
- Meningkatkan keterampilan: Memfasilitasi program reskilling dan upskilling bagi pekerja.
- Menjadi forum dialog: Mewadahi dialog dan mediasi antara pengusaha dan pekerja.
Struktur dan Keanggotaan:
- Dibawah naungan DKBN: Satgas ini akan berada di bawah naungan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN).
- Luar kementerian: Akan dipimpin oleh seorang figur yang tidak berasal dari kalangan pemerintah dan tidak berasal dari kalangan pemerintah.
- Lintas kementerian: Keanggotaan satgas akan bersifat lintas kementerian (seperti perdagangan, perindustrian, pariwisata, dll).
Dasar pembentukan:
- Meningkatnya PHK: Dibentuk sebagai respons terhadap meningkatnya jumlah PHK akibat tekanan ekonomi global dan kenaikan UMP 2025.
- Usulan serikat buruh: Merupakan tindak lanjut dari masukan serikat buruh.
Jika terealisasi, pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional dan Satgas PHK akan menjadi babak baru dalam sistem perlindungan tenaga kerja Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. (KSC)





