Demi Cuan, Kasus Galian C Proyek Kades Tandem Hilir I Diduga Dibekukan: Cerminan Merosotnya Profesionalisme Polri

Demi Cuan, Kasus Galian C Proyek Kades Tandem Hilir I Diduga Dibekukan: Cerminan Merosotnya Profesionalisme Polri
Yusliana (Foto : kliksumut.com/Dody)

REPORTER: Dody Ariandi
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | DELI SERDANG – Polemik proyek galian C di Desa Tandem Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menjadi perhatian publik. Proyek yang diklaim untuk menangani banjir justru berbuntut panjang dengan dugaan tindak pidana dan kerugian warga, sekaligus menyorot lemahnya penegakan hukum oleh Polri.

Kepala Desa Tandem Hilir I, Herianto, dilaporkan ke Polres Binjai oleh warga bernama Yusliana atas dugaan pengrusakan tiga pohon kelapa sawit berusia 15 tahun miliknya. Laporan Polisi Nomor: LP/B/596/XI/2023/SPKT/POLRES BINJAI/POLDA SUMUT yang dibuat pada 29 November 2023, hingga kini belum menunjukkan hasil yang signifikan.

BACA JUGA: Jago Loby, Kades Tandem Hilir I, Manfaatkan Jabatan Bisa Korupsi

Kades Diduga Jual Tanah, Warga Meradang

Warga menduga proyek galian C ini hanyalah kedok untuk kepentingan pribadi Kades. “Tanah hasil galian dijual ke Tandem Hilir II seharga Rp 400 ribu per dam. Ini modus mencari cuan, bukan untuk kepentingan warga,” ujar Ketua Tim Investigasi LMR-RI Komwil Sumut, Taslim.

Taslim juga menyebut, proyek tersebut tidak memiliki izin resmi seperti AMDAL, pengawasan teknis, atau dokumen pengajuan ke pemerintah daerah. “Kades Herianto seharusnya berkoordinasi dengan warga sebelum proyek dimulai. Tapi, ini semua dilakukan secara sepihak,” tegasnya.

Yusliana: “Saya Ditipu Kades”

Yusliana, yang mengalami kerugian akibat proyek tersebut, mengaku dipaksa menandatangani surat yang ternyata merupakan perjanjian damai tanpa sepengetahuannya. “Saya hanya meminta ganti rugi Rp 10 juta. Tapi Kades tidak menggubris. Bahkan, dia menunjukkan surat yang katanya surat bebas narkoba, tapi ternyata surat perdamaian. Saya merasa ditipu,” ujarnya.

Lemahnya Penanganan Kasus oleh Polri

Kasus ini memunculkan persepsi negatif masyarakat terhadap kinerja Polri. Meski laporan telah dilengkapi bukti dan saksi, Polres Binjai hanya mengeluarkan SP2HP tanpa tindak lanjut yang jelas. “Polisi terkesan hanya formalitas dalam menangani kasus ini,” ujar Yusliana kecewa.

Ketua Tim Investigasi LMR-RI juga mempertanyakan profesionalisme Polri dalam menangani kasus ini. “Penegakan hukum seharusnya berdasarkan aturan yang jelas. Namun, kasus ini seperti dibiarkan menggantung,” pungkas Taslim.

BACA JUGA: Gaung Kekuasaan Kades Tandem Hilir I, Masyarakat: Ada Aroma Busuk Sikap Santun Pemimpin Curi Uang Negara

Harapan untuk Keadilan

Yusliana meminta Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan dan Kapolres Binjai AKBP Bambang Christanto Utomo untuk mengusut tuntas kasus ini. “Saya ingin keadilan ditegakkan. Jangan sampai rakyat kecil seperti saya selalu menjadi korban,” harapnya.

Kasus galian C ini menjadi cerminan buruknya tata kelola pemerintahan desa dan lemahnya penegakan hukum di tingkat lokal. Akankah kasus ini mendapat perhatian serius? Masyarakat Desa Tandem Hilir I terus menanti keadilan. (KSC)

Bacaan Lainnya

Pos terkait