KLIKSUMUT.COM | SURABAYA – Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur. Ia diduga terlibat dalam tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan aset Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik Jawa Pos.
Kabar ini mengejutkan publik, tak terkecuali Dahlan Iskan sendiri, yang mengaku belum menerima surat pemberitahuan apapun dari kepolisian. Hal ini diungkapkan kuasa hukum Dahlan, Johanes Dipa Widjaja, yang mengaku baru mengetahui kabar penetapan tersangka dari pemberitaan media.
BACA JUGA: Dahlan Iskan: Kurang Tinggi Sandiaga Urus Pariwisata
“Saya sebagai kuasa hukum yang sah dari Pak Dahlan Iskan belum menerima surat pemberitahuan apapun terkait hal tersebut. Kami justru tahu dari media,” ujar Johanes kepada wartawan, Selasa (8/7/2025).
Dahlan Belum Pernah Dipanggil Sebagai Tersangka
Johanes menjelaskan bahwa sejauh ini kliennya hanya pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Bahkan, pemeriksaan terakhir sempat dibatalkan karena adanya gugatan perdata dari pihak terlapor lain, yakni NW (Nany Wijaya).
“Kami menunda pemeriksaan karena adanya gugatan perdata dari Bu NW. Menurut kami, perkara perdata ini harus diselesaikan terlebih dahulu untuk memastikan status kepemilikan saham PLTU oleh Jawa Pos,” jelas Johanes.
Keberatan Tak Dikonfirmasi oleh Media
Tak hanya itu, Johanes juga menyayangkan pemberitaan yang menurutnya tak berimbang.
“Kami sangat keberatan karena media menyebut klien kami sebagai tersangka tanpa pernah meminta konfirmasi terlebih dahulu kepada kami,” tegasnya.
Penetapan Tersangka Disoroti: “Tidak Pernah Dilaporkan”
Lebih lanjut, Johanes menyebut bahwa berdasarkan hasil gelar perkara di Wasidik Mabes Polri sebelumnya, nama Dahlan Iskan tidak pernah disebut sebagai pihak terlapor.
“Kami tanyakan langsung kepada pelapor, siapa yang sebenarnya dilaporkan? Jawabannya hanya saudari NW. Nama Pak Dahlan tidak pernah dilaporkan,” bebernya.
Polda Jatim Tetapkan Dua Tersangka Termasuk Dahlan Iskan
Namun berdasarkan informasi yang dihimpun, Polda Jawa Timur telah menetapkan dua tersangka, yakni Dahlan Iskan dan mantan Direktur Jawa Pos, Nany Wijaya, dalam kasus yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan surat dan penggelapan aset PLTU.
Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara pada Selasa, 2 Juli 2025. Dalam waktu dekat, penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap keduanya dan menyita sejumlah barang bukti yang relevan.
Dahlan diduga melanggar:
* Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat,
* Pasal 374 KUHP jo Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan,
* serta Pasal 55 KUHP jo Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berawal dari Laporan Polisi Tahun 2024
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diajukan oleh Rudy Ahmad Syafei Harahap, teregister dengan nomor LP/B/546/IX/2024/SPKT/Polda Jatim pada 13 September 2024.
Sebagai tindak lanjut, Ditreskrimum Polda Jatim menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/42/I/RES/1/9/2025/Ditreskrimum pada 10 Januari 2025.
Polda Jatim: Masih Telusuri Informasi Penetapan Tersangka
Meski kabar penetapan tersangka telah mencuat ke publik, pihak Polda Jawa Timur belum memberikan konfirmasi resmi. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, menyatakan pihaknya masih mendalami informasi tersebut.
“Kami masih cari info,” ucap Jules singkat saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.
BACA JUGA: Dahlan Iskan Maju, Ninik Rahayu Tidak Ikut: BPPA Umumkan 18 Nama Calon Anggota Dewan Pers 2025-2028
Publik Menanti Penjelasan Resmi
Kasus ini langsung menjadi sorotan publik, mengingat sosok Dahlan Iskan yang dikenal luas sebagai mantan pemimpin media Jawa Pos, Menteri BUMN era Presiden SBY, dan tokoh bisnis nasional. Penetapan dirinya sebagai tersangka tentu menimbulkan banyak pertanyaan.
Kini, publik menanti kejelasan resmi dari aparat penegak hukum. Apakah benar Dahlan Iskan memiliki keterlibatan hukum dalam kasus ini? Atau justru terjadi kesalahan procedural dalam penetapan tersangka?. (KSC)








