KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers secara resmi mengumumkan 18 nama calon anggota Dewan Pers periode 2025-2028. Proses seleksi ini menjadi perhatian publik, terutama karena mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan maju sebagai calon dari unsur tokoh masyarakat, sementara Ketua Dewan Pers saat ini, Ninik Rahayu, tidak ikut mencalonkan diri. Nama-nama calon ditetapkan dalam rapat BPPA yang digelar pada Rabu (19/2/2025) pukul 13.00 WIB di Sekretariat Dewan Pers, Jakarta.
Komposisi Calon Anggota Dewan Pers
Para calon anggota Dewan Pers terdiri dari tiga kategori, yaitu enam calon dari unsur wartawan, enam calon dari unsur pimpinan perusahaan pers, dan enam calon dari unsur tokoh masyarakat.
BACA JUGA: BPPA Membuka Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pers Periode 2022-2025
Calon Anggota Dewan Pers Unsur Wartawan:
1. Abdul Manan
2. Maha Eka Swasta
3. Marah Sakti Siregar
4. Muhammad Jazuli
5. Sayid Iskandarsyah
6. Wahyu Triyogo
Calon Anggota Dewan Pers Unsur Pimpinan Perusahaan Pers:
1. Dahlan Dahi
2. Eko Pamuji
3. Paulus Tri Agung Kristanto
4. Syamsudin Hadi Sutarto
5. Totok Suryanto
6. Yogi Hadi Ismanto
Calon Anggota Dewan Pers Unsur Tokoh Masyarakat:
1. Albertus Wahyurudhantho
2. Dahlan Iskan
3. Komarudin Hidayat
4. M. Busyro Muqoddas
5. Ratna Komala
6. Rosarita Niken Widiastuti
Proses Seleksi dan Partisipasi Publik
Dari 42 nama bakal calon yang mendaftarkan diri ke BPPA hingga batas akhir pendaftaran pada Selasa (11/2/2025), hanya 18 nama yang lolos seleksi. BPPA memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan terhadap nama-nama calon anggota Dewan Pers hingga Kamis, 27 Februari 2025 pukul 23.59 WIB melalui email resmi BPPA di BPPA@dewanpers.or.id.
Ketua BPPA, Bambang Santoso, menegaskan bahwa proses seleksi telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah disepakati. “Kami berharap masukan dari masyarakat dapat membantu dalam pemilihan anggota Dewan Pers yang memiliki kredibilitas, integritas, dan komitmen terhadap kemajuan pers di Indonesia,” ujarnya.
Setiap masukan dari masyarakat akan dipertimbangkan dengan syarat mencantumkan nama, identitas, dan nomor telepon sebagai verifikasi keabsahan masukan. BPPA menjamin kerahasiaan identitas pemberi masukan guna menjaga transparansi dan objektivitas dalam proses seleksi.
BACA JUGA: Ketidakpatuhan Instansi Pemerintah dalam Penganggaran: Media Tidak Terverifikasi Dewan Pers Tetap Mendapat Anggaran
Jadwal Pengumuman Anggota Dewan Pers Terpilih
Setelah tahap masukan masyarakat, BPPA akan menetapkan sembilan anggota Dewan Pers terpilih pada bulan Maret 2025. Proses ini diharapkan dapat menghasilkan komposisi Dewan Pers yang mampu menghadapi tantangan dunia jurnalistik modern serta menjaga kebebasan pers di Indonesia.
Pengumuman 18 nama calon anggota Dewan Pers periode 2025-2028 menjadi langkah penting dalam menjaga independensi dan profesionalisme pers di Indonesia. Masyarakat diharapkan turut serta dalam memberikan masukan guna memastikan terpilihnya individu yang kompeten dan berintegritas. Nantikan hasil akhir pemilihan yang akan diumumkan pada Maret 2025. (KSC)