TAPTENG | kliksumut.com – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) mengonfirmasi beberapa orang aparatur di lingkungan pemerintahannya diduga melakukan pelanggaran terhadap implementasi netralitas dalam Pemilu.
Aparatur dimaksud, yakni Kepala lingkungan (Kepling) VI, Kelurahan Pinang Baru, Kepling IX, Kelurahan Pinangsori, dan Lurah Sori Nauli. Masing-masing bertugas di wilayah Kecamatan Pinangsori.
“Mereka telah diberhentikan sementara dari tempat tugasnya setelah dilakukan pemeriksaan bersama Inspektorat Pemkab Tapteng, demi penegakan peraturan netralitas aparatur pemerintah sesuai edaran bapak Pj Bupati, Sugeng Riyanta,” ungkap Camat Pinang Sori, Agus Harianto, melalui pesan elektronik, Senin (12/2).
Masih ada daftar aparatur Pemkab Tapteng lainnya diduga terlibat kegiatan politik praktis menjelang Pemilu tanggal 14 Februari mendatang. Mereka adalah Kepling I, Kelurahan Sibuluan Baru, Kepling II, Kelurahan Aek Sitio-tio, dan Lurah Hajoran Induk, di Kecamatan Pandan.
Selain itu, pelanggaran serupa diduga dilakukan oleh Kepala Desa Sitardas, Kecamatan Badiri. Serta Kepling V, Kepling IV, dan Kepling VIII, di Kelurahan Bajamas, Kecamatan Sirandorung.
Keseluruhan aparatur tersebut juga telah diberikan sanksi dan menerima SK (Surat Keputusan) pemberhentian sementara dari masing-masing atasan. (red)