Calon Kepling IV Sei Agul Disuruh Buat Surat Pernyataan, Ombudsman: Lurah dan Camat Terlalu Berlebihan

Calon Kepling IV Sei Agul Disuruh Buat Surat Pernyataan, Ombudsman: Lurah dan Camat Terlalu Berlebihan
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar

Menanggapi itu juga, Abyadi mengatakan kalau siapa saja boleh mencalon diri sebagai Kepling asalkan memenuhi syarat yang ditentukan.

“Kalau soal calon yang mendaftar semua orang mempunyai hak untuk mencalonkan. Yang penting dia memenuhi syarat. Jika latar belakang dia yang diduga pungli dan tidak bisa menjalankan tugasnya dengan baik yah biarlah proses yang menentukan dia menang atau tidak, yang terpenting pihak terkait harus transparan jangan sampai ada permainan, kan pihak Kelurahan atau Kecamatan sudah mengetahui latar belakang calon tersebut, layak atau tidaknya,” pungkasnya.

BACA JUGA: Ombudsman Undang Kadivpas, Dinkes dan Dukcapil Terkait Vaksin WBP

Terpisah, Sekretaris Lurah (Seklur) HarunĀ  ketika dikonfirmasi terkait surat pernyataan calon Kepling mengatakan bahwa surat tersebut dikirm dari Kecamatan. ” Bang surat itu dari Kecamatan,” katanya.

Ketika ditanya, apabila ada dari salah satu calon Kepling tidak membuat pernyataan tersebut, Harun enggan menjawab, dan menyuruh bertanya kepada Sekretaris Camat Medan Barat. “Tanya pak Sekcam aja bang,” katanya.

Sementara itu, Camat Medan Barat Rudi Faisal Lubis membenarkan kalau pernyataan tersebut memang konsep sebenarnya. Namun, konsep tersebut sudah tidak dipergunakan lagi.

“Itu hanya konsep sebenarnya, dan konsep itu tidak diperlukan dan tidak ada hubungannya calon Kepling meneken ataupun tidak dalam pemilihan. Konsep itu dibatalkan dan sudah tidak dipergunakan lagi,” kilahnya. (tim)

Pos terkait