Calon Kepling IV Sei Agul Disuruh Buat Surat Pernyataan, Ombudsman: Lurah dan Camat Terlalu Berlebihan

Calon Kepling IV Sei Agul Disuruh Buat Surat Pernyataan, Ombudsman: Lurah dan Camat Terlalu Berlebihan
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar

MEDAN | kliksumut.com – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar menegaskan pemilihan calon Kepala Lingkungan (Kepling) IV, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat dinilai berlebihan dan diduga tidak mengikuti peraturan yang ada.

Hal itu dikatakannya setelah melihat selembar kertas pernyataan yang diterima calon Kepala Lingkungan (Kepling) IV, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.

Dalam isi pernyataan yang harus ditandatangani diatas materai Rp10.000 itu tertulis, bahwa calon Kepala Lingkungan, jika tidak lolos dan tidak diangkat sebagai Kepala Lingkungan maka akan menerima keputusan tersebut dan tidak akan menuntut dikemudian hari.

BACA JUGA: Ombudsman Undang Kadivpas, Dinkes dan Dukcapil Terkait Vaksin WBP

“Jadi saya kira pernyataan seperti itu berlebihan. Tidak perlu ya, jangan-jangan itu tidak ada syarat menjadi kepling,” tegasnya saat dihubungi awak media, Kamis (23/9/2021).

Abyadi meminta agar Lurah dan Camat harus transparan dalam pemilihan Kepala Lingkungan (Kepling) dan mengikuti peraturan-peraturan yang ada.

“Karena pemilihan Kepling inikan harus berjalan transparan dan sesuai aturan, dan ketentuan. Kalau memang proses tidak sesuai ketentuan dan peraturan masyarakat itukan punya hak mempertanyakan itu. Jadi saya kira pernyataan seperti itu berlebihan,” katanya.

Selain pernyataan itu, berdasarkan sumber yang tidak ingin menyebutkan namanya, mengungkapkan bahwa ada dugaan “permainan” antara Lurah Sei Agul dengan salah satu calon Kepling. 

Pasalnya, informasi dihimpun, Lurah Sei Agul tersebut diduga masih menerima berkas calon Kepling itu. Padahal Kepling tersebut sudah pernah bermasalah dalam kepemimpinannya sebagai Kepling terdahulu.

Seperti dugaan pungli dan kasus bansos berupa Sembako Wihara dan Lions Clubs pada tahun 2020 serta warga juga pernah memprotes agar Camat Medan Barat dan Lurah Sei Agul mencopot Kepling berinisial RBH tersebut karena dinilai tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik.

Pos terkait