Bripka Rohmad Hanya Jalankan Perintah Saat Rantis Lindas Driver Ojol di Demo Ricuh

Bripka Rohmad Hanya Jalankan Perintah Saat Rantis Lindas Driver Ojol di Demo Ricuh
Bripka Rohmad saat di persidangan (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA –  Majelis Hakim Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri mengungkap fakta baru dalam sidang putusan terhadap Bripka Rohmad, pengemudi kendaraan taktis (Rantis) Brimob yang melindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan saat demo ricuh di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2025 lalu.

Dalam draf putusan yang dibacakan Kamis (4/9/2025), Majelis menyatakan bahwa tindakan Bripka Rohmad bukan atas kehendaknya sendiri, melainkan karena menjalankan perintah langsung dari atasannya, Kompol Cosmas Kaju Gae.

“Faktor lain, terduga pelanggar hanya menjalankan perintah dari atasan, Kompol Cosmas Kaju Gae, untuk terus maju. Selaku bawahan, ia melaksanakan perintah, bukan atas kehendak sendiri,” ungkap Majelis Hakim KKEP Polri.

Insiden tragis itu terjadi ketika situasi demonstrasi memanas, dan massa mulai melakukan pelemparan batu, petasan, hingga kayu ke arah aparat dan kendaraan. Di tengah kekacauan tersebut, Rantis Brimob yang dikemudikan Bripka Rohmad tetap melaju di antara kerumunan, hingga menabrak dan melindas Affan Kurniawan yang saat itu berada di lokasi.

BACA JUGA: Propam Polri Tetapkan Dua Anggota Brimob Lakukan Pelanggaran Berat dalam Kasus Rantis Lindas Driver Ojol hingga Tewas

Majelis Hakim juga mengungkapkan bahwa Bripka Rohmad mengalami gangguan penglihatan akibat paparan gas air mata saat mengendarai kendaraan tersebut.

“Saat peristiwa unjuk rasa, terduga pelanggar terkena gas air mata yang membuat matanya perih dan tidak dapat melihat dengan jelas,” ujar Majelis.

Meskipun demikian, majelis menyatakan bahwa tindakan Bripka Rohmad tetap dinilai sebagai pelanggaran etik. Oleh karena itu, ia dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun.

Bacaan Lainnya

“Sidang menjatuhkan vonis mutasi demosi selama tujuh tahun kepada Bripka Rohmad terkait meninggalnya Affan Kurniawan,” lanjut pernyataan Majelis Hakim.

BACA JUGA: Kompol Cosmas Dipecat Tak Hormat Usai Kasus Rantis Lindas Ojol Affan Kurniawan

Affan Kurniawan, driver ojek online yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut, sempat mendapatkan pertolongan namun dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit. Tragedi ini memicu gelombang kecaman dari publik dan komunitas ojek online, yang menuntut keadilan atas insiden tersebut. (KSC)

Pos terkait