Bravo Satresnarkoba Polres Karo, Sepekan 154,12 Gram Sabu dan 2.531 Lebih Ganja Diamankan

Bravo Satresnarkoba Polres Karo, Sepekan 154,12 Gram Sabu dan 2.531 Lebih Ganja Diamankan
Terus gempur peredaran narkoba dalam sepekan Satuan Unit Narkoba Polres Tanah Karo amankan Narkoba jenis sabu sebanyak 154,12 Gram,dan Ganja 2.531,75 Gram Ganja.

KARO | kliksumut.com Jajaran Polres Tanah Karo terus konsisten menggempur penyakit masyarakat (Pekat) khususnya peredaran narkotika di Kabupaten Karo.

Hal ini dapat di lihat dalam sepekan terakhir di Juli 2022, Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap empat kasus peredaran narkoba, dari empat kasus ini ada enam orang pelaku berhasil diamankan.

BACA JUGA: Miliki Ganja, SA Alias Keling Diringkus Di Kutambaru Karo

Bacaan Lainnya

Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar S.H, S.I.K, M.H, (01/8/2022) melalui Kasat narkoba AKP H.Tobing S.H menyebutkan pengungkapan ini ini merupakan bentuk komitmen Polres Karo dalam memberantas peredaran narkoba di Tanah Karo

“Kita terus berupaya dalam memberantas peredaran narkotika, kali ini dalam sepekan terkahir di bulan Juli 2022, kita kembali berhasil menangkap enam orang pelaku diduga kuat sebagai pengedar barang narkotika di Kabupaten Karo,” ucap AKP H. Tobing.

Kasat juga menjelaskan bahwa keenam pelaku tersebut diamankan di empat lokasi di Kecamatan Kabanjahe, Kecamatan Berastagi, Kecamatan Munthe dan Kecamatan Tiga binanga.

Di Kecamatan Kabanjahe, petugas menangkap 3 pelaku, SB (45), RS (55) dan VAK (25), ketiganya adalah warga Desa Lau Buluh Kecamatan Kutabuluh Karo, dengan barang bukti yang diamankan adalah Narkotika jenis sabu seberat bruto 104 gram.

Kemudian, di Kec. Berastagi, petugas menangkap seorang pelaku berinisial RS (47) warga Jalan Penghasilan Kelurahan Tambak Lau Mulgap II, dengan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat bruto 50,13 gram.

Selanjutnya di Kecamatan Munthe, petugas menangkap SA alias Keling (28) warga Desa Kutambaru Kecamatan Munthe Kabupaten Karo, dengan barang bukti Narkotika jenis Ganja seberat bruto 31,75 gram.

Dilanjutnya di Kecamatan Tigabinanga petugas menangkap tersangka ASK (36) warga Desa Bintang Meriah Kecamatan Kutabuluh Kabupaten Karo, dengan barang bukti Narkotika jenis Ganja seberat bruto 2.500 gram.

Penangkapan pada empat kasus Narkotika tersebut, merupakan hasil pengungkap selama sepekan terakhir dan dari keempat kasus tersebut, juga telah diamankan dan disita barang bukti berupa ratusan gram narkotika dari jenis sabu dan ganja.

BACA JUGA: Bupati Karo Apresiasi Kinerja Kejaksaan Ungkap Kasus Korupsi

“Selama sepekan terakhir pada Juli 2022, enam pelaku dan barang bukti 154,12 Gram Sabu dan 2.531,75 Gram berhasil kita amankan,” jelas Kasat.

“Dari hasil barang bukti yang didapat ini diketahui jika para pelaku ini merupakan pelaku yang diduga kuat masuk dalam kategori pengedar. Untuk itu, Satresnarkoba akan terus mendalami dan melakukan pengembangan terkait kasus tersebut untuk memberantas narkotika sampai akarnya,” tambah Kasat.

Keenam pelaku tersebut akan dipersangkakan dengan pasal 114 ayat 2 dan ayat 1, Pasal 111 ayat 2 dan pasal 112, ayat 2, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara. (Her/Del)

Pos terkait