BPJS Kesehatan Akan Tanggung Biaya Perobatan Korban Keracunan Program MBG Selama Bukan KLB atau Pandemi

BPJS Kesehatan Akan Tanggung Biaya Perobatan Korban Keracunan Program MBG Selama Bukan KLB atau Pandemi
BIAYA PENGOBATAN KORBAN KERACUNAN MBG: BPJS Kesehatan akan menanggung biaya pengobatan korban keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG), kecuali jika kasus ditetapkan sebagai KLB atau pandemi. (FOTO: Ist)

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, memastikan akan menanggung biaya perawatan korban keracunan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG), selama kasus tersebut tidak ditetapkan sebagai kejadian luar biasa (KLB), epidemi, atau pandemi.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, dalam acara Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan 2025 di Jakarta, Kamis (9/10/2025).

“Sepanjang tidak dinyatakan epidemi atau pandemi, BPJS akan membayar biaya perawatannya,” ujar Ghufron.

BACA JUGA: BGN Tanggung Biaya Korban Keracunan MBG di Daerah Non-KLB, Ini Rinciannya

Keracunan MBG: BPJS Bayar, KLB Ditanggung Pemda
Ghufron menegaskan bahwa jika status keracunan MBG ditetapkan sebagai KLB oleh pemerintah daerah, maka biaya perawatan sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab Pemda.

Ia juga menekankan bahwa insiden ini bukan disebabkan oleh racun atau unsur kesengajaan, melainkan kemungkinan kesalahan dalam distribusi atau pengolahan makanan. BPJS Kesehatan menyatakan empati dan berharap para korban segera pulih.

BACA JUGA: BGN Siapkan Sistem Pelaporan Kasus Keracunan MBG, Akan Transparan Seperti Data Covid-19

Lonjakan Kasus Keracunan MBG Capai Ribuan Anak
Data dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menunjukkan bahwa hingga 4 Oktober 2025, terdapat 10.482 anak yang menjadi korban keracunan makanan dari program MBG. Lonjakan kasus tertinggi tercatat pada periode 29 September hingga 4 Oktober 2025, dengan penambahan 1.833 kasus baru.

Bacaan Lainnya

Wilayah terdampak paling besar meliputi Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatra Barat, dan Nusa Tenggara Timur.


BACA JUGA: Cegah Keracunan Makanan, Pemprov Sumut Perketat Sertifikasi dan Pengawasan Dapur MBG

Sementara itu, menurut laporan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, total korban keracunan dari Januari hingga September 2025 mencapai 6.517 orang.

“Dari 6 Januari hingga 31 Juli tercatat 24 kejadian. Namun dari 1 Agustus hingga awal Oktober terjadi lonjakan menjadi 51 kejadian,” kata Dadan dalam rapat bersama Komisi IX DPR, Rabu (1/10/2025).

BACA JUGA: Sebanyak 194 Pelajar di Garut Diduga Keracunan Makanan Program MBG, 19 Dirawat Intensif

BPJS Pernah Tak Tanggung Pandemi COVID-19
Sebagai pembanding, pada masa pandemi COVID-19 di tahun 2020, BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pasien Covid-19 karena kasus tersebut berstatus pandemi global. Seluruh biaya kala itu ditanggung oleh pemerintah pusat. (KSC)

Pos terkait