MEDAN | kliksumut.com – 1 dari 4 pelaku pencurian di Kantor Notaris Jalan Geperta, Kel Helvetia Tengah, Kec Medan Helvetia, Sahat Martua Panggabean (31) warga Jalan Kapten Muslim, Gg Gotong Royong, diamankan Pegasus Polsek Medan Helvetia.
Panit I Polsek Medan Helvetia, Iptu Sahri Sembayang, menerangkan kejadian berawal, disaat korban Wilfred Siburian (43) masuk kekantor pada Senin (10/6) sekitar pukul 08.00 wib. Disana Korban (Wilfred) bersama Aldi yang bekerja sebagai tukang sapu dikantor menyuruh Aldi agar membuka pintu kantor.
“Setelah dibuka Pintu pertama dan Pintu kedua, Aldi memberitahukan kepada korban (Wilfred) bahwa pintu kedua sudah rusak namun gemboknya masih bagus. Kemudian Aldi memberitahukan kepada korban bahwa pintu kaca yang berada didalam sudah terbuka dan diganjal pakai kursi.” katanya. Kamis (11/7/2019) sore.
Mengetaui hal tersebut, korban menyuruh Aldi untuk mengecek pintu atas. “Setelah dilihat ternyata pintu atas sudah terbuka kemudian Aldi turun dan korban melihat laptop yang berada dimeja Maria karyawan kantor sudah tidak ada lagi.” katanya kembali.
Merasa kantornya telah dibobol ‘Maling’, Korban bersama Aldi mengecek berkas yang ada didalam brankas apakah ada yang hilang.
Namun pada saat korban mau membuka brankas ternyata kunci brankas sudah hilang yang diletakkan dilaci meja Bu Ros salah satu karyawan kantor.
“Kemudian setelah dibongkar paksa brankas tersebut, tenyata isi brankas tidak ada yang hilang,” terang Sahri.
Atas kejadian itu korban pun mengalami kegurigan berupa 1 (Satu) unit laptop merk Lenovo tipe ideapad 320-141SK Warna Hitam dan ditaksir sekira Rp.8.000.000, (Delapan juta rupiah).
Merasa keberatan dan tak rela harta bendanya hilang begitu saja, korban latas membuat pengaduannya di Mapolsek Medan Helvetia dengan No.LP/397/VI/2019/SU/Polrestabes Medan/Sek Medan Helvetia.
Mendapatkan laporan itu, petugas langsung bergerak cepat dan sebulan sesudah kejadian tersebut, tepatnya pada Rabu (10/6) sekira pukul 16.30 wib, Tim Pegasus Polsek Medan Helvetia mendapat informasi bila pelaku (Sahat) sedang berada di Jalanan tepatnya di daerah Jalan Gaperta.
Tidak tunggu waktu lama Tim Pegasus Polsek Medan Helvetia dipimpin langsung oleh Panit 2 Reskrim Polsek Medan Helvetia, Iptu Suyanto Usman lakukan penangkapan terhadap Sahat Martua Panggabean
“Sesuai keterangan Pelaku, pelaku melakukan aksinya dengan temannya berinisial JR (DPO), UC (DPO) & WN (DPO). Kemudian pelaku bersama barang bukti berupa 2 pasang Gorden warna hijau & Kuning, serta 1 (buah) kotak laptop, diboyong ke Mako untuk mencari pelaku lainnya dan diserahkan kepada penyidik.” tandas Sahri Sembahyang.
Akibat perbuatannya Sahat dikenakan pasal 363 KUHPIDANA ancaman hukuman 7 tahun penjara. (nico)








