KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam pelaksanaan Operasi Sapu Bersih Bersinar (Saber Bersinar) 2026, BNNP Sumut berhasil mengungkap dua kasus peredaran sabu dan menangkap enam tersangka, termasuk pasangan suami istri (pasutri) yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba di wilayah Medan dan sekitarnya.
Kepala BNNP Sumut, Tatar Nugroho, mengungkapkan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di sejumlah lokasi.
Brigjen Pol Tatar Nugroho menjelaskan, kasus pertama berhasil diungkap setelah petugas menerima informasi mengenai dugaan transaksi narkoba di kawasan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial HS. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu seberat 2,51 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial UM yang berada di kawasan Medan Johor,” ujar Tatar saat konferensi pers, Selasa (9/6/2026).
Berbekal informasi tersebut, tim BNNP Sumut melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan UM saat mengendarai mobil Daihatsu Sigra merah bernomor polisi BK 1478 AEG. Di dalam kendaraan tersebut turut ditemukan dua orang lainnya, yakni ES dan SA alias Icha.
Meski penggeledahan awal di dalam mobil tidak menemukan barang bukti narkotika, petugas terus melakukan pendalaman terhadap para tersangka.
Dari hasil interogasi, tersangka ES mengaku menyimpan narkotika di rumahnya yang berada di Jalan Family, Gang Cendana, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di lokasi dan menemukan sabu dalam jumlah besar yang disimpan di beberapa titik berbeda.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
- Sabu seberat 507,49 gram di dalam jok sepeda motor.
- Sabu seberat 25,18 gram yang disimpan di bawah tempat tidur.
- Sabu seberat 29,61 gram yang ditemukan di lemari ruang tamu.
Total sabu yang diamankan dari lokasi tersebut mencapai lebih dari 562 gram.
Dalam kasus ini, petugas menetapkan empat tersangka, yakni HS, UM, ES, dan SA alias Icha yang merupakan pasangan suami istri.
Sementara itu, pengungkapan kasus kedua bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di kawasan Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Tim BNNP Sumut kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka berinisial J dan MZ di pinggir Jalan Pusaka Pasar 10, Desa Bandar Khalipah.
Saat penangkapan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat mencapai 98,69 gram.
Tidak berhenti sampai di situ, hasil pemeriksaan terhadap MZ mengungkap adanya lokasi penyimpanan sabu lainnya di kawasan Jalan Pusaka Pasar 11.
Saat dilakukan penggeledahan lanjutan, petugas kembali menemukan sabu seberat 213 gram yang diduga siap diedarkan.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor BNNP Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain melakukan penindakan terhadap jaringan narkotika, BNNP Sumut juga menggelar razia intensif di sejumlah tempat hiburan malam (THM) selama Operasi Saber Bersinar 2026.
Hasilnya, BNNP Sumut merekomendasikan penutupan enam tempat hiburan malam yang terindikasi melanggar ketentuan terkait penyalahgunaan narkotika.
BACA JUGA: BNNP Sumut Razia Tempat Hiburan Malam di Medan, Satu Pengunjung Positif Narkotika
Rinciannya, dua THM berada di Kabupaten Deli Serdang dan empat THM berada di Kabupaten Asahan.
Namun demikian, Brigjen Pol Tatar menegaskan hingga saat ini pihaknya belum menemukan indikasi keterlibatan manajemen tempat hiburan malam di Kota Medan dalam jaringan peredaran narkoba.
“Selama pelaksanaan Saber Bersinar 2026, kami belum menemukan adanya indikasi keterlibatan manajemen tempat hiburan malam di Kota Medan dalam peredaran narkotika. Karena itu, belum ada THM di Medan yang direkomendasikan untuk ditutup,” tegasnya.
Pengungkapan dua kasus besar ini menegaskan komitmen BNNP Sumut dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara. Dengan total barang bukti sabu mencapai lebih dari 874 gram dari dua kasus tersebut, aparat berharap dapat menyelamatkan ribuan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (KSC)





