NIAS SELATAN | kliksumut.com – Seorang terduga cabul anak di Nias Selatan bernama Sokhizatulo Telaumbanua (L/30), sanggah keras berita yang tayang di salahsatu media online yang menyebut dirinya telah menerima sejumlah uang dari Polres Nias Selatan sebagai imbalan ganti rugi atas kesalahan penahanan dirinya selama 120 hari di rumah tahanan (rutan) Polres Nias Selatan, Sumatera Utara.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Sokhizatulo Telaumbanua (ST) terduga pelaku cabul anak dibawah umur ditangkap dan ditahan di rutan Polres Nias Selatan sejak 02 Mei 2023.
BACA JUGA: Polres Nias Selatan Peringati Hari Kesaktian Pancasila
Berawal dari laporan Polisi Nomor: LP/B/53/IV/2023/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA, pada tanggal (14/03/2023), pelapor adalah Bawönaso Laia orangtua korban (ML) sendiri.
Diduga tidak cukup bukti, maka pada tanggal 29 Agustus 2023 terduga ST dibebaskan dan dikembalikan kepada pihak kelurga.
Berbagai pertanyaan muncul di kalangan publik dengan adanya pemberitaan di salahsatu media Online bahwa terduga cabul ST dibebaskan oleh Polres Nias Selatan dengan ganti rugi sebesar 70 Juta Rupiah, dimana sebelumnya pihak keluarga menuntut ganti rugi dan rehabilitasi sebesar 500 Juta Rupiah, (dilansir dari media online) tanggal 19/09/2023 dan tanggal 01/10/2023.
Dihubungi via selulernya, Senin (02/10/2023, Thomas Baene mewakili keluarga ST, menyatakan kegeramannya terhadap pemberitaan di Media Online tersebut oleh AZ (Wartawan) yang menuding adanya pemberian sejumlah uang kepada pihak keluarga terduga cabul anak ST dari pihak Polres Nias Selatan.
“Tidak benar itu, saat penyerahan terduga ST oleh Polres Nias Selatan kepada Pihak Keluarga, tidak ada pemberian uang ganti rugi 70 Juta Rupiah (seperti yang diberitakan di media online tersebut, itu bohong, tidak benar itu,” jelas Thomas Baene yang turut dibenarkan oleh keluarga ST.
Lanjut Thomas, “Apakah bung AZ punya bukti otentik bahwa pihak keluarga ST telah menerima sejumlah uang seperti yang diberitakannya tersebut?,” ujar Thomas dengan kesal saat dikonfirmasi awak media.
Thomas juga mengaku sudah mempertanyakan hal ini langsung kepada AZ tentang pemberian uang sebesar 70 Juta Rupiah itu melalui via seluler “Apakah melihat uang diserahkan?”, namun jawaban AZ tak nyambung, malah balik mengejek saya dengan mengatakan “Sudah gila atau stres,” ungkap Thomas dengan kesal.
Karena itu, pihak keluarga ST dan Thomas Baene akan segera melaporkan AZ ke Pihak Penegak Hukum.
“Ya, kami akan melaporkan AZ dalam waktu dekat, agar mempertanggung jawabkan tuduhan tersebut,” ungkap Thomas geram.
BACA JUGA: Dinas Pendidikan Nias Selatan Diduga Bermain-main dengan APBD TA.2023
Kanit PPA Polres Nias Selatan, Aipda Jekson Pardede, yang dikonfirmasi melalui via WhatsApp, Selasa (03/10/2023) sekira pukul 21.22 WIB, terkait adanya Bungkusan Plastik Hitam yang diserahkan oleh Kanit PPA tersebut kepada keluarga ST, mengatakan bahwa isi Kantongan Plastik itu adalah barang milik ST.
“Ya plastik itu isinya barang milik ST berupa Dompet dan Handphone miliknya, tidak pernah kita menyerahkan sejumlah uang dalam bentuk apapun, agar lebih akurat silahkan konfirmasi langsung kepada yang bersangkutan ST,” jelas Kanit PPA kepada Wartawan.
Ditambahkannya lagi, “Intinya kita semua harus bisa memahami dengan bijak atas pemberitaan tersebut, agar masyarakat pembaca tidak terlalu menanggapi isu dan cepat percaya,” cetus Kanit PPA Jekson Pardede. (Harpendik Waruwu)








