REPORTER: Parla
KLIKSUMUT.COM | MANDAILING NATAL – Operasi penegakan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menuai sorotan tajam dari masyarakat. Salah satu yang menjadi perhatian adalah besarnya denda tilang yang dikenakan kepada pengendara motor yang melanggar aturan.
Sebuah rekaman percakapan antara seorang warga dengan oknum anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Madina berinisial Bripda A viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terdengar Bripda A menyebutkan bahwa denda tilang bagi pelanggar berinisial S (15 tahun) yang tidak memakai helm dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) mencapai total Rp1.250.000.
BACA JUGA: Kapolres Madina Tindaklanjuti Instruksi Bupati Terkait PETI Kotanopan, Camat Diminta Gencar Edukasi Warga
“Kamu udah melanggar, gak pakai helm dan juga tidak memiliki SIM,” ucap Bripda A dalam rekaman tersebut.
Lebih lanjut, Bripda A merinci bahwa denda untuk pelanggaran tidak memakai helm sebesar Rp250.000, sedangkan denda karena tidak memiliki SIM mencapai Rp1.000.000. Bahkan dalam pernyataannya kepada wartawan di Pos Lantas Panyabungan, Bripda A menyebutkan adanya kemungkinan “penyesuaian” jika pelanggar hanya ingin membayar sebagian denda.
“Kalau memang mau dibantu, ya sudah, bayar denda helm saja yang Rp250.000,” ujarnya.
Pernyataan ini sontak menimbulkan pertanyaan publik soal prosedur dan transparansi penegakan hukum lalu lintas di Madina. Banyak warga menilai bahwa praktik seperti ini rawan disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Saat dikonfirmasi oleh KLIKSUMUT melalui WhatsApp, Kasat Lantas Polres Madina, Iptu Ujung, mengatakan bahwa kemungkinan terjadi kesalahpahaman dalam komunikasi di lapangan.
BACA JUGA: Bupati dan Wakil Bupati Madina Terpilih Disambut Meriah, Gelar Buka Puasa Bersama di Rumah Dinas
“Mungkin ada kesalahpahaman, saya lagi di Medan menghadiri rapat,” ujar Iptu Ujung singkat.
Sementara itu, warga berharap agar penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan demi keadilan serta kepercayaan publik terhadap aparat kepolisian. (KSC)








