Bawa Sabu, Warga Simalungun Ini Dibekuk Polisi di Pematangsiantar

PEMATANGSIANTAR | kliksumut.com – Dicurigai membawa narkotika jenis sabu, pria inisial J alias Mawan (36) dibekuk polisi di pinggir Jalan Manunggal, Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, Jumat (8/7/2022) malam.

Informasi dihimpun, J warga Desa Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun awalnya diamankan petugas Sat Narkoba Polres Pematangsiantar setelah mendapat laporan dari masyarakat.

BACA JUGA: Petugas Tangkap ATS, 19 Paket Sabu Turut Diamankan

Kemudian informasi didapat petugas itu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan melihat sosok pria dengan ciri sebelumnya sedang berada di lokasi dan langsung menangkapnya.

“Tersangka saat hendak kita tangkap di lokasi membuang sesuatu dari tangannya,” ucap Kasi Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi saat dimintai dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa (12/7/2022).

Dari penangkapan itu kata dia, petugas menyuruh tersangka mengambil barang yang dibuangnya untuk kemudian dilakukan pemeriksaan. Alhasil, ternyata berisikan satu paket sabu seberat 5,04 gram.

Selain itu masih kata Rusdi, petugas menggeledah badan tersangka dan menemukan 1 unit Hp merk Nokia serta 1 buah dompet berisi uang sebesar Rp 50 ribu.

Selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan hasil interogasi kepada petugas, tersangka mengakui sabu itu diperolehnya dari inisial Z warga Tanah Jawa Kabupaten Simalungun.

BACA JUGA: Simpan Sabu, AS Dicegat Polisi Di Lau Lisang Tiga Binanga

Mendengar pengakuan tersangka itu, petugas kemudian hari itu langsung melakukan pengembangan, namun tidak berhasil menemukan pria tersebut. Tersangka bersama seluruh barang bukti diboyong Polres Pematangsiantar.

“Tersangka sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Sat Narkoba Polres Pematangsiantar,” tandas Rusdi. (Ando)

Pos terkait