Bareskrim Bongkar Penyelewengan LPG Subsidi di Klaten

Bareskrim Bongkar Penyelewengan LPG Subsidi di Klaten
Kasus penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi kembali terbongkar. Kali ini, Bareskrim Polri mengungkap praktik ilegal di Klaten, Jawa Tengah, dengan menangkap dua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Kasus penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi kembali terbongkar. Kali ini, Bareskrim Polri mengungkap praktik ilegal di Klaten, Jawa Tengah, dengan menangkap dua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan yang merugikan negara sekaligus masyarakat kecil.

Bacaan Lainnya

Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifudin, Minggu (3/5/2026) menegaskan bahwa penyalahgunaan barang subsidi seperti LPG merupakan tindakan serius.

Menurutnya, praktik tersebut bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengkhianati masyarakat yang seharusnya berhak menerima subsidi.

Sementara itu, Direktur Tipidter Bareskrim Polri, M. Irhamni, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 15 April 2026.

BACA JUGA: Yusril Tegaskan Komnas HAM Harus Diperkuat, Soroti Revisi UU HAM 1999

Pelaku menggunakan modus memindahkan isi tabung LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram, kemudian menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.

Tim kepolisian melakukan penggerebekan pada 28 April 2026 dini hari di sebuah gudang di kawasan Wonosari, Klaten.

Dari lokasi tersebut, petugas menyita 1.465 tabung LPG berbagai ukuran, peralatan penyuntikan, serta enam unit kendaraan operasional yang digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal tersebut.

Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah KA (40) yang berperan sebagai penyuntik dan penimbang gas, serta ARP (26) sebagai sopir pengangkut.

Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mencegah potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp6,7 miliar.

BACA JUGA: Vave Mengandung Narkotika, Polres Karo Amankan Dua Pria Asal Percut Sei Tuan

Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak pelaku penyalahgunaan subsidi di berbagai daerah.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik ilegal terkait distribusi energi bersubsidi di Indonesia. Aparat menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta menindak tegas pelaku yang mencoba mengambil keuntungan dari program pemerintah. (KSC)

TIM REDAKSI

Pos terkait