Bank Indonesia Tegaskan Rupiah Tetap Sah Sebagai Alat Transaksi, Tanggapi Viral Penolakan Uang Tunai di Toko Roti

Bank Indonesia Tegaskan Rupiah Tetap Sah Sebagai Alat Transaksi, Tanggapi Viral Penolakan Uang Tunai di Toko Roti
Bank Indonesia (foto/ist)

KLIKSUMUT.COM | JAKARTA – Bank Indonesia (BI) kembali menegaskan posisi rupiah sebagai mata uang sah yang wajib diterima dalam seluruh transaksi di Indonesia. Pernyataan ini muncul setelah viralnya video seorang nenek ditolak saat membayar dengan uang tunai di sebuah toko roti yang hanya menerima pembayaran non tunai.

Dalam keterangan resmi, Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny, menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, setiap orang dilarang menolak rupiah sebagai pembayaran, kecuali terdapat keraguan atas keaslian uang tersebut.

“Dengan ini, yang diatur adalah penggunaan mata uang Rupiah dalam transaksi di Indonesia,” tegas Ramdan Denny, Selasa (23/12/2025).

BI juga menekankan bahwa transaksi dapat dilakukan secara tunai maupun non tunai sesuai kesepakatan. Meski mendorong pembayaran non tunai karena lebih cepat, mudah, murah, aman, dan handal, BI menyadari bahwa kondisi geografis dan demografi Indonesia masih membuat uang tunai sangat dibutuhkan.

BACA JUGA: OJK – KSEI Integrasikan Sistem Perizinan Produk Investasi Reksa Dana

“Pemanfaatan pembayaran non tunai juga dapat menghindarkan masyarakat dari risiko uang palsu,” tambah Ramdan Denny.

Viralnya video tersebut menampilkan seorang nenek yang tidak bisa membayar dengan uang tunai di toko roti Roti O, karena outlet hanya menerima QRIS. Seorang pelanggan kemudian memprotes tindakan tersebut di media sosial.

Menanggapi hal ini, manajemen Roti O melalui akun Instagram resmi @rotio.indonesia menyampaikan klarifikasi. Mereka menjelaskan bahwa transaksi non tunai bertujuan memberikan kemudahan serta berbagai promo bagi pelanggan.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Tolak Pembayaran Tunai, Gerai Makanan Dinilai Langgar Hak Konsumen dan Aturan Hukum

“Saat ini kami sudah melakukan evaluasi internal agar ke depannya tim kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik,” tulis Roti O.

Kejadian ini kembali menjadi pengingat pentingnya keseimbangan antara inovasi digital dan kepatuhan terhadap regulasi penggunaan rupiah sebagai alat transaksi sah di Indonesia. (KSC)

TIM REDAKSI

Pos terkait