Tolak Pembayaran Tunai, Gerai Makanan Dinilai Langgar Hak Konsumen dan Aturan Hukum

Tolak Pembayaran Tunai, Gerai Makanan Dinilai Langgar Hak Konsumen dan Aturan Hukum
Ketua Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), Padian Adi S. Siregar

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Penolakan pembayaran menggunakan uang tunai terhadap konsumen di salah satu gerai makanan menuai sorotan tajam. Praktik tersebut dinilai sebagai bentuk pengabaian hak konsumen serta bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya terkait penggunaan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah.

Ketua Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), Padian Adi S. Siregar, menegaskan bahwa uang tunai dalam bentuk rupiah tidak dapat ditolak dalam transaksi jual beli. Hal ini secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang menyatakan bahwa rupiah wajib diterima sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Pelaku usaha tidak dibenarkan menolak pembayaran tunai dalam transaksi, kecuali dalam kondisi tertentu yang secara tegas diatur oleh peraturan perundang-undangan,” ujar Padian.

QRIS Bukan Pengganti Uang Tunai

Belakangan, sejumlah gerai makanan dan ritel diketahui menerapkan kebijakan “cashless only” dengan alasan mendukung digitalisasi pembayaran melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Meski demikian, kebijakan tersebut dinilai tidak boleh bersifat eksklusif hingga meniadakan hak konsumen untuk membayar secara tunai.

BACA JUGA: LAPK Minta Pertamina Pastikan Antrean BBM Tidak Kembali Terjadi Pascabanjir

Padian menjelaskan bahwa Bank Indonesia memang menetapkan QRIS sebagai standar nasional pembayaran digital, namun posisinya hanya sebagai alternatif pembayaran, bukan pengganti uang tunai.

“Prinsip QRIS sejalan dengan inklusi keuangan. Artinya, semua lapisan masyarakat harus tetap dapat mengakses layanan pembayaran, baik digital maupun tunai,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Berpotensi Diskriminatif dan Rugikan Konsumen

Kebijakan pembayaran non-tunai secara eksklusif dinilai berpotensi merugikan kelompok tertentu, seperti lanjut usia, masyarakat yang belum memiliki akses perbankan, serta konsumen yang belum terbiasa dengan teknologi digital. Praktik ini dapat menimbulkan diskriminasi pelayanan dan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Menurut LAPK, pelaku usaha memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan yang adil, jujur, dan tidak diskriminatif kepada seluruh konsumen.

BACA JUGA: Menilik Kasus Motor “Brebet” di Jatim, LAPK Desak Pertamina Regional Sumbagut Harus Uji Petik BBM di Sumut

Kewajiban Pelaku Usaha

Sebagai solusi, Padian menegaskan bahwa pelaku usaha yang ingin menerapkan pembayaran non-tunai tetap harus memenuhi sejumlah kewajiban, antara lain:
– Menerima pembayaran tunai sebagai alat pembayaran yang sah
– Menyediakan pembayaran non-tunai sebagai pilihan tambahan, bukan satu-satunya metode
– Memberikan informasi yang jelas dan terbuka terkait metode pembayaran
– Tidak melakukan penolakan atau diskriminasi pelayanan berdasarkan metode pembayaran

“Transformasi digital seharusnya menghadirkan kemudahan, bukan hambatan baru. Hak konsumen untuk menggunakan uang tunai harus tetap dihormati,” pungkas Padian. (KSC)

Pos terkait