Akademisi Sumatera Utara Desak Pemerintah Tetapkan Bencana Sumatera sebagai Bencana Nasional

Akademisi Sumatera Utara Desak Pemerintah Tetapkan Bencana Sumatera sebagai Bencana Nasional
Akademisi Sumatera Utara

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Penanganan banjir dan longsor dahsyat yang melanda Pulau Sumatera sejak 25 November 2025 dinilai belum maksimal. Bencana yang disertai hanyutnya gelondongan kayu besar tersebut menerjang tiga provinsi sekaligus, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, menimbulkan korban jiwa serta kerusakan infrastruktur dalam skala besar.

Sejumlah akademisi dari berbagai universitas di Sumatera Utara secara tegas mendesak Pemerintah Pusat untuk segera menetapkan Bencana Sumatera sebagai Bencana Nasional. Desakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor LBH Medan, Senin (22/12/2025).

Ribuan Korban, Pemerintah Dinilai Abai

Berdasarkan data terbaru BNPB per 20 Desember 2025, bencana ini telah menyebabkan 1.090 orang meninggal dunia, 186 orang hilang, 7.000 orang luka-luka dan 147.236 unit rumah rusak berat atau terendam lumpur

Kerusakan parah pada infrastruktur publik di berbagai daerah

Bacaan Lainnya

Ironisnya, hingga kini Presiden RI Prabowo Subianto belum menetapkan status Bencana Nasional dan bahkan menolak bantuan internasional. Sikap ini menuai kekecewaan dan pertanyaan besar dari masyarakat, khususnya warga terdampak yang masih hidup dalam kondisi darurat.

Beberapa kepala daerah terdampak bahkan telah menyatakan ketidaksanggupan pemerintah daerah dalam menangani dampak bencana secara mandiri.

Akademisi: Ini Masalah Kemanusiaan

Dr. Azmiati Zuliah, SH, MH, Dekan Fakultas Hukum Universitas Dharmawangsa, menegaskan bahwa bencana ini telah merenggut banyak korban, termasuk perempuan dan anak-anak.

“Bencana di Sumatera sudah memakan banyak korban. Pemerintah Pusat harus bersikap. Jika belum ditetapkan sebagai bencana nasional, ada apa? Ini murni masalah kemanusiaan,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan keputusan pemerintah yang menolak bantuan internasional.

BACA JUGA: Banjir Bandang Sumut: Ratusan Tewas, Kayu Gelondongan Terbawa Arus Picu Dugaan Ilegal Logging di Hulu

“Penolakan bantuan internasional menimbulkan tanda tanya besar di tengah penderitaan rakyat,” tambahnya.

Negara Wajib Hadir Secara Konstitusional

Sementara itu, Dr. Muhammad Citra Ramadhan, SH, MH, Dekan Fakultas Hukum Universitas Medan Area, menilai bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk hadir.

“Dampak bencana ini sangat luas, baik secara materiil maupun konstitusional. Ketika pemerintah daerah sudah menyatakan tidak mampu, seharusnya pemerintah pusat segera bertindak,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penetapan Bencana Nasional merupakan langkah normatif dan mendesak.

Penuhi Unsur Bencana Nasional Menurut UU

Senada, Dr. Panca Sarjana Putra, SH, MH, Wakil Dekan I Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), menyatakan bahwa bencana ini telah memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

“Kerusakan ekonomi masyarakat sangat parah dan proses rehabilitasi belum maksimal. Ini jelas memenuhi kriteria bencana nasional,” katanya.

Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan kejahatan lingkungan yang menjadi penyebab bencana.

“Pelaku perusakan lingkungan harus dijerat sebagai kejahatan lingkungan, bukan korupsi. Jika hanya korupsi, pelaku bisa lolos dengan membayar kerugian negara,” tegasnya.

Desakan Akademisi dan LBH Medan

Para akademisi bersama Direktur LBH Medan Irvan Saputra, SH, MH, serta Mhd. Alinafiah Matondang, SH, M.Hum, menyimpulkan bahwa negara harus hadir secara lebih kuat dan nyata.

Mereka menilai penanganan bencana tidak cukup hanya dengan bantuan darurat, tetapi harus disertai kebijakan strategis, koordinasi lintas sektor, serta rehabilitasi dan rekonstruksi menyeluruh.

BACA JUGA: Muklis, Warga Heroik Aceh Bantu Evakuasi Korban Banjir

Empat Tuntutan Akademisi

Dalam pernyataan sikapnya, para akademisi dan LBH Medan secara tegas mendesak:
1. Pemerintah Pusat menetapkan Bencana Sumatera sebagai Bencana Nasional
2. Membuka dan mengizinkan bantuan internasional
3. Mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana
4. Mengusut dan menghukum pelaku perusakan lingkungan secara tegas

Mereka menegaskan bahwa tanpa langkah cepat, transparan, dan akuntabel dari pemerintah pusat, risiko korban lanjutan dan krisis sosial di wilayah terdampak akan terus meningkat. (KSC)

Pos terkait