Bandar Sabu Diringkus Satnarkoba Polres Batu Bara, 1,7 Kg Sabu diamankan Petugas

BATU BARA | kliksumut.com Untuk yang kedua kalinya Satnarkoba Polres Batu Bara berhasil menangkap jaringan bandar besar Narkoba jenis sabu. Setelah berhasil mengungkap kasusĀ  narkotika terbesar pertama dengan barang bukti 2 kg shabu, kini Polres Batubara kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan barang bukti terbanyak kedua, 1,7 Kg.

Pengungkapan kedua kasus itu merupakan kerja nyata AKP Henri David Bintang Tobing yang baru sebulan menjabat Kasat Narkoba di Polres Batubara.

Baca : Kadis PMD Batu Bara Bantah Intruksi Pengkondisian Baju Dinas Pelantikan Kades 2,5 Juta Per Orang

Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang, SH. M, Hum, dan prestasi Kasat Narkoba AKP Henri David Bintang Tobing yanh baru menjabat sebagai Kasat Narkoba belum sampai sebulan. Kapolres Batu Bara dalam konferensi pers, Jum’at (14/12) di Mapolres Batu Bara mengatakan, empat tersangka diringkus di dua lokasi yang berbeda dengan barang bukti shabu seberat 1,763,08 Kg.

Diterangkan, pada kasus pertama Selasa 26 Nopember 2019 sekira pukul 18 : 00 Wib, tim Opsnal Sat Narkoba mengamankan Razali alias Izal (45), warga Jln Terminal, Lk V, Kel Labuhan Ruku, Batu Bara.

Bacaan Lainnya

Razali berhasil ditangkap setelah polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli disebuah kedai kopi, di Desa Pahlawan, Kec Tanjung Tiram, Kab Batu Bara.

Dari tangan tersangka Izal semula polisi hanya berhasil menemukan barang bukti berupa dua paket narkoba diduga shabu seberat 23,54 gram.

Tak berhenti disitu selanjutnya tim Opsnal terus melakukan pengembangan dan akhirnya kembali menemukan barang bukti shabu milik tersangka RZ berupa tiga paket yang dikemas plastik klip transfaran seberat 639,8 gram serta dua paket shabu seberat 98,74 gram.

Sehingga barang bukti terkumpul dari tersangka RZ seberat 763,08 gram.

Kemudian Kamis (12/12) Sat Narkoba Polres Batu Bara kembali berhasil meringkus tiga tersangka jaringan pengedar narkotika antar kabupaten.

Pos terkait