KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama yang menyeret seorang anggota DPRD Kota Medan berinisial AT memasuki babak baru. Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, Satreskrim Polrestabes Medan resmi menetapkan AT sebagai tersangka.
Penetapan tersangka tersebut menjadi perkembangan terbaru dalam perkara yang sempat menyita perhatian publik di Kota Medan karena melibatkan seorang wakil rakyat.
Kasatreskrim Polrestabes Medan, Adrian Risky Lubis, membenarkan status hukum AT yang kini telah ditingkatkan menjadi tersangka.
“Yang bersangkutan sudah tersangka,” ujar Adrian kepada wartawan, Rabu (29/7/2026) siang.
Meski demikian, pihak kepolisian belum mengungkap apakah AT telah dilakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“Detailnya akan kami sampaikan, mohon bersabar,” kata Adrian.
Kasus ini bermula dari insiden yang terjadi di Jalan Tapanuli, Kecamatan Medan Barat, pada Jumat (5/6/2026).
BACA JUGA: Polrestabes Medan Bongkar Gudang Narkoba Berkedok Kos-kosan
Korban bernama Robin melaporkan AT ke Polrestabes Medan atas dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama. Dalam laporannya, Robin menyebut dugaan kekerasan dilakukan oleh AT bersama anak dan istrinya setelah terjadi perselisihan di depan rumah terlapor.
Menurut keterangan pelapor, perselisihan dipicu ketika mobil yang dikendarainya melintasi polisi tidur sehingga menimbulkan suara yang diduga membuat AT emosi.
Perdebatan kemudian berlanjut menjadi cekcok. Robin mengaku mengalami dugaan tindakan kekerasan yang mengakibatkan luka memar di bagian wajah dan lengan.
Tak hanya itu, korban juga mengklaim sempat kembali didatangi oleh keluarga terlapor sesaat setelah dirinya tiba di rumah.
Laporan tersebut kemudian ditangani oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Medan.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, pengumpulan alat bukti, dan pendalaman perkara, penyidik meningkatkan status penanganan kasus dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan karena ditemukan adanya dugaan tindak pidana.
Seiring peningkatan status perkara tersebut, penyidik akhirnya menetapkan AT sebagai tersangka dan telah memeriksanya dalam kapasitas sebagai tersangka.
Hingga kini, kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kemungkinan penahanan maupun langkah hukum berikutnya terhadap AT.
Polrestabes Medan memastikan seluruh perkembangan perkara akan disampaikan secara resmi melalui konferensi pers dalam waktu dekat.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena melibatkan seorang anggota legislatif aktif. Publik kini menantikan penjelasan lengkap dari penyidik mengenai konstruksi perkara, alat bukti yang telah dikumpulkan, serta tahapan hukum selanjutnya.
Sementara itu, proses hukum terhadap perkara tersebut masih terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. AT sebagai tersangka tetap memiliki hak-hak hukum, termasuk asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (KSC)
REPORTER: Bayu








