Amicus Curiae Menguat di Praperadilan KDRT Medan, Dorong Hakim Kabulkan Permohonan Korban

Amicus Curiae Menguat di Praperadilan KDRT Medan, Dorong Hakim Kabulkan Permohonan Korban
Permohonan praperadilan diajukan oleh Monica, ibu dua anak, atas penghentian penyidikan terhadap dugaan KDRT yang dilaporkannya, dengan terlapor mantan suaminya, Andi Wijaya. (kliksumut.com/ist)

KLIKSUMUT.COM | MEDAN – Sidang praperadilan terkait dugaan tidak sahnya penghentian penyidikan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri Medan memasuki tahap akhir dengan agenda penyampaian kesimpulan. Perkara dengan Nomor 22/Pid.Pra/2026/PN-Mdn ini menjadi sorotan publik setelah sejumlah pihak mengajukan Amicus Curiae (sahabat pengadilan) untuk mendukung korban.

Permohonan praperadilan diajukan oleh Monica, ibu dua anak, atas penghentian penyidikan terhadap dugaan KDRT yang dilaporkannya, dengan terlapor mantan suaminya, Andi Wijaya. Praperadilan ini ditujukan kepada delapan pihak sebagai termohon, mulai dari Kapolri hingga penyidik pembantu di Polrestabes Medan.

Kasus ini mendapat perhatian dari organisasi masyarakat sipil, termasuk Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Aliansi Sumut Bersatu (ASB), serta Pusat Kajian & Perlindungan Anak. Dukungan tersebut diwujudkan melalui pengiriman dokumen Amicus Curiae kepada hakim tunggal yang memeriksa perkara.

BACA JUGA: 5 Bulan Pascabencana Sumatera, LBH Medan Soroti Dugaan Pelanggaran HAM dan Korupsi Penanganan

Langkah ini dinilai sebagai bentuk kepedulian terhadap nasib korban sekaligus dorongan agar proses hukum berjalan secara adil dan transparan. Para pihak yang mengajukan Amicus Curiae meminta hakim mengabulkan permohonan pemohon dan memerintahkan kelanjutan penyidikan hingga tahap P21.

Kasus ini menjadi kontroversial karena sebelumnya penyidik telah menetapkan Andi Wijaya sebagai tersangka berdasarkan minimal tiga alat bukti, termasuk keterangan saksi, surat, dan petunjuk. Penetapan tersebut tertuang dalam surat resmi kepolisian tertanggal 20 Juni 2024.

Namun, setelah lebih dari dua tahun proses berjalan, penyidikan justru dihentikan oleh pihak kepolisian pada 19 Januari 2026 dengan alasan “tidak cukup bukti”. Keputusan ini memicu keberatan dari pihak korban.

Tim kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Medan menilai penghentian penyidikan tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk KUHAP, UUD 1945, serta instrumen hak asasi manusia seperti ICCPR dan DUHAM.

“Penghentian ini mencederai rasa keadilan. Tidak logis ketika seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup, lalu penyidikan dihentikan dengan alasan kekurangan bukti,” ujar Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, S.H., M.H.

BACA JUGA: LBH Medan Kecam Penanganan Kasus Amsal Sitepu, Desak Jaksa Agung Copot Kajari Karo

Pihak pemohon berharap hakim praperadilan dapat mengabulkan seluruh permohonan dan memerintahkan aparat penegak hukum untuk melanjutkan penyidikan hingga tuntas dan dilimpahkan ke penuntutan.

Kasus ini tidak hanya menjadi ujian bagi sistem penegakan hukum, tetapi juga cerminan komitmen negara dalam melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga. Publik kini menanti putusan hakim yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban. (KSC)

Bacaan Lainnya

Pos terkait