Akhyar : Pembagian Bansos Harus Physical Distancing dan Gunakan Masker

Plt. Walikota Medan Akhyar Nasution, Sabtu (30/05/20) saat meninjau pembagian Bansos tahap II
Plt. Walikota Medan Akhyar Nasution, Sabtu (30/05/20) saat meninjau pembagian Bansos tahap II


MEDAN | kliksumut.com – Demi mematuhi Peraturan Walikota (Perwal) No. 11 tahun 2020 Tentang Katantina Kesehatan. Dan akan diterapkannya New Normal dalam upaya pencegahan penularan Virus Corona atau dikenal Covid-19. Maka dalam pembagian Bantuan Sosial (Bansos) Tahap II oleh Pemko Medan, harus patuhi Perwal.

Hal ini disampaikan Plt. Walikota Medan Akhyar Nasution, Sabtu (30/05/20) saat meninjau pembagian Bansos tahap II berupa Beras 20 Kg dan Gula 2 Kg. Yang dilaksanakan diKecamatan Medan Area  tepatnya dikantor Lurah Pasar Merah Timur dan Rumah Ulos Sianipar Jalan AR. Hakim Gang Pendidikan. 

Dikatakannya, Jumlah penerima bansos cukup banyak, maka demi mematuhi perwal No. 11  tahun 2020. Sudah selayak tempat pembagian dilakukan di dua tempat. Diantaranya dikantor Lurah Pasar Merah Timur dan Rumah Ulos Sianipar. 

Baca juga : Pemko Medan Siap Laksanakan New Normal

“Hal ini bertujuan mengantisipasi penularan Covid-19, karena kita tidak tahu siapa sudah terkena virus. Selain itu juga, para penerima bansos diwajibkan pakai masker” terang Akhyar didampingi Hendra Asmilan Camat Medan Area dan beberapa lurah.

Baca juga : 250 Kamar Isolasi Disiapkan Pemko Medan Untuk Covid-19

Dari pantau wartawan langsung dilapangan situasi pembagian Bansos tahap II berjalan aman, nyaman, tertib dan mematuhi Perwal No. 11 tahun 2020 serta mengikuti protokol kesehatan Covid -19. (Alian)

Pos terkait