MEDAN | kliksumut.com – Dalam rangka mendukung Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor : HK.01.07/MENKES/328/2020 Tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 ditempat kerja, perkantoran dan Industri. Dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Pemko Medan siap laksanakan kondisi New Normal sesuai arahan Kemenkes Republik Indonesia.
Plt. Wali Kota Medan Akhyar Nasution mengatakan, kita sedang mensiapkan aturan rujukkan KMK Nomor : HK.01.07/MENKES/328/2020 Tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 ditempat kerja, perkantoran pelayanan publik, dunia usaha dan Industri.
Hal ini disesuaikan juga dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Hal ini disampaikannya, Rabu (27/05/20) saat menerima Kunjungan Kerja (Kunker) Tim Pansus Covid-19 yang diketuai Akbar Himawan Buchari di Posko Covid-19 Kota Medan (Gedung Serba Guna Dharma Wanita) Jalan Rotan Kecamatan Medan Petisah.
Baca juga : 250 Kamar Isolasi Disiapkan Pemko Medan Untuk Covid-19
Akhyar mengatakan, pelaksanaan New Normal sejalan dengan isi Perwal (Peraturan Walikota) No. 11/2020 Tentang Karantina Kesehatan. Guna mencegah diri dari orang lain dari penularan Covid-19, setiap warga wajib gunakan masker.
Diterangkannya, bagi warga yang tidak memakai masker akan dikenakkan sanksi administratif berupa penahanan KTP. Selain itu juga, Pemko Medan sudah menyalurkan bantuan beras 5 Kg pada tahap pertama dan untuk tahap ke II juga menyalurkan Bantuan 20 Kg Beras dan Gula 2 Kg. Pemberian diberikan kepada setiap 1 KK terdampak Covid-19.
“Untuk tahap kedua bantua itu diberikan sesuai KK yang sudah terdata dan ditampilkan ditempat pembagian,” jelasnya.
Dihimbaunya, Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 menjadi tanggung jawab kita bersama. Gunakanlah maskermu dimanapun berada, mari kita saling menjaga dan menyelamatkan diri dari Covid-19.
Baca juga : OPD Pemko Medan Harus Tingkatkan Kinerja
Sementara itu, Ketua Tim Pansus anggota DPRD Sumut Akbar Himawan Buchari mengatakan, sangat mengapresiasi kinerja Pemko Medan dalam menangani Covid-19. (Alian)