Akan Hadapi Sidang ke MK Terkait Pilkada Tapteng, Sugeng : Ada Paslon Bupati Kalah Tak Terima!!

Akan Hadapi Sidang ke MK Terkait Pilkada Tapteng, Sugeng : Ada Paslon Bupati Kalah Tak Terima!!
Sugeng Riyanta PJ Bupati Tapanuli Tengah. (kliksumut.com/Benny)

REPORTER: Benny
EDITOR: Wali

KLIKSUMUT.COM | TAPTENG – Mahkamah Konstitusi (MK) telah meregistrasi sebanyak 309 perkara perselisihan hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dari 309 perkara, salah satu diantaranya perkara perselisihan perolehan suara Pilkada Tapanuli Tengah (Tapteng).

Melansir situs resmi Mahkamah Konstitusi, penanganan perkara perselisihan perolehan suara Pilkada Tapteng 2024, yang dimohonkan paslon nomor urut 01, Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul, akan disidangkan di gedung MK RI 1 lantai 4, Kamis (9/1/2025), pukul 08.00 WIB. Agenda sidang perkara yang teregister dengan Nomor : 151/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini adalah pemeriksaan pendahuluan.

BACA JUGA: Kasus BOK Tapteng Tahap Sidang, Nursyam Perintahkan Dua Staffnya Jemput Dana dan Berikan Imbalan

Dikutip dari Surat Permohonan Pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah Nomor 1846 Tahun 2024, tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapteng Tahun 2024, ada tiga pokok gugatan yang dimohonkan
paslon Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul.

Tiga pokok gugatan tersebut yakni, tentang pelanggaran administrasi pendaftaran calon oleh KPU Tapteng, tentang dugaan keterlibatan Pj Bupati, Sekda, ASN, dan Kepala Desa se Tapteng yang menguntungkan salah satu paslon, dan tentang dugaan keterlibatan penyelenggara Pemilu secara massif.

Sementara Sugeng Riyanta PJ Bupati Tapanuli Tengah saat dikonfirmasi, Selasa (7/1/2025) mengatakan, suka tidak suka dirinya harus menghadapi masalah yang dituduhkan kepada dirinya terkait persoalan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 lalu.

“Saya harus menghadapi ada salah satu paslon bupati yang kalah tidak terima, mereka melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, itu adalah haknya.Yang menjadi atensi saya, yang menjadi problematik dan kemudian harus saya jawab, saya sudah berniat saya akan turun sendiri ke Mahkamah Konstitusi,” jelas Sugeng.

Kemudian dikatakan Sugeng, Apa? Karena paslon yang kalah ini menuduh PJ Bupati, jajaran pemerintah kabupaten, ASN, Kepala Desa tidak netral? “Tidak netral dan mendukung paslon yang menang, sehingga paslon yang kalah ini tidak bisa menang. Jadi kita sudah tahu sendiri masyarakat Tapanuli Tengah sudah melihat sendiri seperti apa kondisi di lapangan,” urainya.

Sugeng juga sudah memerintahkan, lawyernya dan dirinya sendiri, mendaftar ke MK, Mahkamah Konstitusi, mendaftar sebagai pihak terkait. “Jadi alhamdulillah kemarin saya mendapat laporan permohonan saya kepada MK untuk menjadi pihak terkait, di dalam permohonan sengketa hasil pemilihan umum yang diajukan oleh Paslon 1, termohonnya KPU,” katanya.

Tak main-main PJ Sugeng akan membongkar semuanya segala kebusukan dan praktek-praktek tak benar saat Pilkada tahun 2024 di Tapanuli Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK). “Saya punya bukti saya juga sudah mendapatkan support dari para kepala desa, mereka semuanya siap menjadi saksi di pengadilan

“Saya mohon dua restunya dari masyarakat Tapanuli Tengah. Mulai besok tanggal 9 hari Kamis, persidangan pendahuluan akan dimulai. Kalau nanti sidang sampai pokok perkara akan menghadirkan saksi-saksi, saya akan hadir sendiri sebagai pihak terkait. Biar memohon tahu bahwa PJ Bupatinya orang Jaksa. Nah kalau Jaksa biasa sudah sidang, nanti saya akan hadir di sana, sudah lama juga saya enggak pakai toga,” cetusnya.

BACA JUGA: Kejatisu Sita Aset Senilai Miliaran Rupiah Milik Tersangka Korupsi BOK-Jaspel di Sibolga-Tapteng

Sugeng akan ungkapkan dirinya akan hadir disana sebagai PJ Bupati untuk membuktikan bahwa pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, jajaran ASN, jajaran Kepala Desa dalam pelaksanaan pilkada bersikap netral.

“Justru kita melakukan tindakan-tindakan untuk menghalangi orang yang berbuat curang. Orang yang ingin memobilisasi guru, memobilisasi kepala desa untuk kemenangannya itu kita gagalkan dan itu akan kita buktikan dan kita sudah punya bukti-bukti,” timpalnya. (KSC)

Bacaan Lainnya

Pos terkait