EDITOR: Wali
KLIKSUMUT.COM | KARO – Persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan wartawan Rico Sempurna Pasaribu bersama istri, anak, dan cucunya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe. Sidang yang menghadirkan dua saksi dari keluarga korban ini mengungkap fakta mengejutkan terkait dugaan kuat keterlibatan Koptu HB, seorang oknum TNI, dalam peristiwa tragis tersebut.
Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi kunci, yakni Eva Pasaribu, anak kandung Rico yang juga ibu dari korban Loin Situngkir, serta Marson Pasaribu, adik kandung Rico. Keduanya memberikan keterangan di bawah sumpah yang memperkuat dugaan bahwa ada keterlibatan oknum TNI dalam kasus ini.
BACA JUGA: Keterlibatan Koptu HB dalam Kasus Pembunuhan Wartawan Rico Sempurna Pasaribu Menguat, LBH Medan Desak POMDAM I/BB Bertindak
Pengakuan Mengejutkan di Persidangan
Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Bebas Ginting alias Bulang sempat menggemparkan publik dengan pernyataannya yang mengarah pada keterlibatan pihak lain dalam pembunuhan tersebut. Bebas Ginting menyebutkan di depan majelis hakim bahwa ada sosok bernama Bukit, yang diduga kuat merujuk pada Koptu HB, sebagai dalang di balik peristiwa ini.
“Ada pihak lain yang terlibat dalam kasus ini, Yang Mulia. Jika Anda ingin tahu, ada keterlibatan Bukit,” ujar Bebas Ginting di persidangan sebelumnya.
Motif Pembunuhan: Pemberitaan Judi Ilegal
Kasus ini semakin mencuat setelah terungkap bahwa Rico Sempurna Pasaribu aktif memberitakan praktik judi ilegal yang diduga dimiliki oleh Koptu HB. Pemberitaan tersebut terus berlanjut hingga akhirnya rumah Rico dan keluarganya dibakar oleh pelaku yang diduga kuat terkait dengan bisnis ilegal tersebut.
Saksi Eva Pasaribu menegaskan bahwa terdakwa hanya bertindak sebagai pelaksana dari perintah seseorang yang lebih berkuasa. “Saya yakin terdakwa hanya pesanan. Pelaku utama adalah pihak lain yang memiliki pengaruh besar,” ungkap Eva di persidangan.
Sketsa Rumah Korban dan Dugaan Pembunuhan Terencana
Dalam kesaksiannya, Eva juga memaparkan kondisi rumah keluarganya dan kebiasaan sehari-hari korban. Ia menggambarkan bahwa rumah tersebut selalu terang dengan lampu menyala, kecuali di bagian tengah rumah. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa para pelaku sudah mengenal baik situasi rumah korban sebelum melakukan aksinya.
“Ketiga terdakwa sudah tahu betul di mana rumah kami. Mereka pasti sudah merencanakan semuanya dengan matang,” ujar Eva.
Desakan LBH Medan: Usut Tuntas Keterlibatan Koptu HB
Menanggapi kesaksian tersebut, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan kembali mendesak POMDAM I/BB untuk segera menetapkan status hukum terhadap Koptu HB. Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, SH., MH, menilai bahwa bukti-bukti yang diungkapkan di persidangan sudah sangat jelas dan kuat.
“Ini sudah terang benderang. POMDAM I/BB harus segera memproses hukum Koptu HB. Jangan sampai kasus ini terhenti di tengah jalan,” tegas Irvan.
Selain itu, LBH Medan juga meminta Kejaksaan Negeri Karo untuk melimpahkan berkas perkara terkait keterlibatan Koptu HB agar segera ditindaklanjuti.
Pasal yang Dilanggar dan Jadwal Sidang Berikutnya
– Kasus ini diduga melanggar beberapa pasal berat, di antaranya:
– Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana)
– Pasal 28 UUD 1945
– UU Hak Asasi Manusia (HAM)
– Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM)
– International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)
– UU Perlindungan Anak
Sidang berikutnya akan digelar pada 13 Januari 2025 di Ruang Sidang Cakra, PN Kabanjahe, dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari JPU.
BACA JUGA: Kodam 1/BB Sebut Rumah Wartawan Rico Sempurna Pasaribu Murni Terbakar
Kasus ini menjadi perhatian serius masyarakat Tanah Karo, yang berharap keadilan bisa ditegakkan. Fakta bahwa seorang wartawan tewas bersama keluarganya karena membongkar praktik judi ilegal menimbulkan kekhawatiran tentang kebebasan pers dan keselamatan jurnalis di Indonesia.
Dengan semakin kuatnya dugaan keterlibatan oknum TNI Koptu HB, masyarakat menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum. Jika tidak segera diusut tuntas, kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan perlindungan terhadap jurnalis di Indonesia.
LBH Medan dan keluarga korban berharap keadilan bisa diraih, dan para pelaku, termasuk aktor intelektual di balik pembunuhan ini, dihukum seadil-adilnya sesuai dengan hukum yang berlaku. (KSC)








