Ajukan Banding, Herawaty Meminta Keadilan di Pengadilan Tinggi Medan

Istri Mantan Petinju Juara Dunia Kelas Welter WBF Diduga Menjadi Korban Kriminalisasi
Herawaty diduga menjadi korban Kriminalisasi pinjam meminjam uang.

Lanjut LBH Medan menduga putusan perkara a quo telah menyalahi aturan hukum yang berlaku diantaranya Surat Edaran Mahkamah Agung R.I No.07 Tahun 2012 Tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan pada bagian Hasil Rumusan Rapat Kamar Pidana Mahkamah Agung R.I tertanggal 08 s/d 10 Maret 2012 menyatakan “agar tidak terjadinya disparitas putusan dalam suatu perkara yang sama”.

BACA JUGAJPU Tuntut 2 Tahun & 6 Bulan Penjara Istri Mantan Juara Tinju Dunia, LBH Medan Menduga Adanya Kejanggalan

“LBH Medan melalui permohonan banding ini meyakini jika Pengadilan Tinggi Medan akan memeriksa perkara a quo secara objektif dan memberikan keadilan terhadap Herawaty dengan memutus lepas,” tambah Irvan lagi.

Irvan juga mengatakan bahwa LBH Medan menduga putusan Pengadilan Negeri Stabat tersebut telah melanggar Pasal 28D, Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945, Pasal 3 Ayat (2) dan (3) serta Pasal 19 UU 39 tahun 1999 Tentang HAM, Pasal 7 DUHAM dan Pasal 2 Ayat (1) UU No. 12 Tahun 2005 Tentang Pengesahan ICCPR, SEMA RI No.07 Tahun 2012 dan Keputusan Bersama Ketua MA RI dan Ketua KY RI Nomor : 047/KMA/SKB/IV/2009 tentang Kode Etik dan Perilaku Hakim. (Wali)

Bacaan Lainnya

Pos terkait